Rabu, 07 Januari 2015

Pengertian Penduduk

| Rabu, 07 Januari 2015
Pengertian PendudukWarga negara menempati posisi strategis dalam organisasi negara, karena merupakan salah satu unsur yang menentukan sendi-sendi bangunan suatu negara; di samping unsur-unsur lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Tegak dan kuatnya suatu negara ditentukan oleh warga negaranya.

Pertambahan penduduk setiap tahun


banyak penduduk dijalan raya


Istilah warga negara, secara historis mulai dipergunakan dalam bidang dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka antara tanggal 10-17 Juli 1945. Selanjutnya istilah itu menjadi pembendaharaan bangsa, yang digunakan secara resmi dalam Undang-undang dasar 1945 untuk menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah warga negara berawal dari kata “warga” yang diartikan dengan anggota. Warga negara bisa diartikan sebagai anggota dari negara atau anggota dari suatu organisasi kekuasaan negara (Paulus, 1986). Warga negara juga bisa diartikan setiap orang yang menurut undang-undang  termasuk sebagai warga negara. Rekruitmen warga negara bisa terdiri dari orang-orang asli dan orang-orang bangsa lain yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang disebut warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang disebut sebagai warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU No. 12/2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.

Istilah lain yang harus dibedakan dengan warga negara adalah penduduk. Tiap warga negara yang ada dalam wilayah suatu negara termasuk sebagai penduduk suatu negara. Tegasnya, penduduk adalah mereka-mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal (punya alamat) di Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa menjangkau cakupan penduduk warga neegara dan penduduk bukan warga negara.


Pada umumnya warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat tinggal diwilayah negara Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan penduduk, jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk keperluan tinggal sementara. Para turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri yang tinggal dan bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam pengertian ini. Namun demikian, ada orang asing yang berstatus sebagai penduduk. Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan bertempat tinggal di suatu negara. Selain itu, ada pula warga negara Indonesia yang berstatus bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka bersdomisili untuk sementara di negara lain, sebagai yang dialami sebagai pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri dan TKI di negara lain.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar