Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Konstitusi

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian Konstitusi Terdapat dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau penyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan...”, dan stature”. Sedangkan Undang-Undang dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet. kata grond berarti tanah atau dasar, dan wel berarti undang-undang (Herdiawanto dan Jumanta, 2010).

Konstitusi dan tata perundang-undangan

Mahkamah Konstitusi


Istilah konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan dselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi, menurut Miriam Budiarjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.

Dari pengertian di atas, konstitusi merupakan kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

Konstitusi bertujuan membatasi tindakan sewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut Bagir Manan  (2004), hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan-kekuasaan di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.

Sedangkan menurut Sri Soemantri (2005) dengan mengutip pendapat Steenback, menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1) jaminan hak-hak asasi manusia; (2) Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan. Dalam paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi (1) anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tund uk pada hukum ; (2) jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia; (3) peradilan yang bebas dan mandiri; dan (4) pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas politik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.


Keempat cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintah``an yang konstitusional . Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya telah menerapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham konstitusi demokrasi.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar