Pengertian Konstitusi - Terdapat
dua istilah terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalam kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah Konstitusi dan
Undang-Undang Dasar. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, constituer, yang berarti
membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan, atau
penyataan akan suatu negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan
gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan...”, dan stature”.
Sedangkan Undang-Undang dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda,
grondwet. kata grond berarti tanah atau dasar, dan wel berarti undang-undang
(Herdiawanto dan Jumanta, 2010).
Mahkamah Konstitusi |
Istilah
konstitusi (constitution) dalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas
dari Undang-Undang Dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun yang tak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintahan dselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi,
menurut Miriam Budiarjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa
dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan,
Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Dari
pengertian di atas, konstitusi merupakan kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan
kekuasaan kepada penguasa, dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari
sistem politik yang diterapkan, dan deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi
manusia.
Konstitusi
bertujuan membatasi tindakan sewenang-wenangan pemerintah, menjamin hak-hak
rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Menurut Bagir Manan (2004), hakikat dari
konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme,
yaitu pembatasan terhadap kekuasaan-kekuasaan di satu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Sedangkan
menurut Sri Soemantri (2005) dengan mengutip pendapat Steenback, menyatakan
bahwa terdapat 3 (tiga) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: (1) jaminan
hak-hak asasi manusia; (2) Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan
(3) pembagian dan pembatasan kekuasaan. Dalam paham konstitusi demokratis
dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi (1) anatomi kekuasaan (kekuasaan
politik) tund uk pada hukum ; (2) jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia; (3) peradilan yang bebas dan mandiri; dan (4) pertanggungjawaban
kepada rakyat (akuntabilitas politik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat.
Keempat
cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintah``an
yang konstitusional . Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintahan
disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menerapkan aturan dan prinsip-prinsip di atas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar