Rabu, 29 Juli 2015

Pengertian Kedaulatan

| Rabu, 29 Juli 2015
Pengertian Kedaulatan - Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam Negara tersebut. Kedaulatan juga merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah Negara tanpa campur tangan dari Negara lain.

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang meruoakan rakyat. Pengertian kedaulatan adalah : kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintah dari rakyat berati mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintah terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintah oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintah yang ada diselenggrakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.

 Secara umum kedaulatan dapat diartikan sebagai to govern itself (memerintah dirinya sendiri). Negara sebagai sebuah entitas sudah pasti memiliki kedaulatan, hal itu berarti Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk melakukan segala hal terhadap apa saja yang ada di dalam negaranya. Boer Mauna menyatakan “Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Berdasarkan dengan konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu: ekstern, intern dan territorial.

  1. Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
  2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk-bentuk lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
  3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.

Related Posts

1 komentar: