Pengertian Khitbah
Makna khitbah adalah menunjukkan rasa cinta kepad
seorang wanita tertentu sekaligus bentuk pemberitahuan kepada wanita yang
dimaksud atau walinya, bahwasanya si peminang menyukai wanita itu. Apabila
wanita itu atau walinya meneria, maka sempurnalah proses khitbah itu.
Khitbah ada dua macam. Pertama, khitbah
sharih/jelas, contohnya, “ Aku ingin menikah dengan dia”. Kedua, khitbah ghairu
sharih atau perkataan yang mengandung sindiran, contohnya perkataan yang
diucapkan si peminang kepada wanita yang akan dipinangnya, “Sepertinya kamu
sudah cocok untuk menikah,” atau “Biar kamu lebih bahagia sepertinya kamu butuh
pendamping deh”.
Adapun konsekuensi dari khitbah hanyalah sekedar
janji untuk menikah semata, ia bukan pernikahan itu sendiri maka pasca khitbah
baik peminang atau yang dipinang keduanya belum
halal untuk berkhalwat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar