Selasa, 16 April 2019

Pengertian Bank Sentral

| Selasa, 16 April 2019
Pengertian Bank Sentral - Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Bank Sentral di Indonesia


Bank Sentral pada umumnya memilki 3 tugas/peranan utama yang meliputi:

  1. Pengendalian moneter → dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi
  2. Pengaturan dan pengawasan perbankan → dimaksudkan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan
  3. Pengaturan sistem pembayaran → bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.

Bank sentral yang merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.

Dalam Undang-undang No.23 Tahun 1999, yang mengatur Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah serta undang-undang perbankan di Indonesia. Kestabilan nilai rupiah akan tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Bank Indonesia sebagai penguasa moneter memiliki tugas sebagai berikut:

a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pengendalian moneter ini dilakukan di antaranya dengan cara operasi pasar terbuka, penentuan tingkat suku bunga, dan pengendalian cadangan uang kas yang dimiliki oleh bank-bank lainnya.

b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk tugas yang demikian ini, maka Bank Indonesia memiliki wewenang memberikan persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran ini untuk memberikan laporan kegiatan serta penetapan penggunaan alat pembayaran.

c. Mengatur dan mengawasi bank
Untuk tugas ini, maka Bank Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin usaha perbankan, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor perbankan serta memberikan izin kepemilikan dan kepengurusan bank.

d. Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)
Untuk tugas ini, maka bank sentral berperan sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum dalam bentuk, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh dewan gubernur yang terdiri atas seorang gubernur, seorang deputi gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat orang atau sebanyak-banyaknya tujuh orang deputi gubernur. Apabila gubernur atau deputi senior gubernur berhalangan, maka akan menunjuk seorang deputi gubernur untuk memimpin dewan gubernur. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR untuk masa jabatan 5 tahun dan untuk selanjutnya bisa diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan selanjutnya. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya 2 triliun rupiah.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar