Kamis, 10 September 2015

Pengertian Diyat

| Kamis, 10 September 2015
Pengertian Diyat - Diyat adalah bentuk plural, bentuk sekulernya adalah diyah ialah kata isim dalam bentuk mshadarberasal dari kata wada, timbangan dari kata diyah ialah fi lah sama dengan kata iddah yang berasal dari kata wa ada. Sarbini Chatib seperti yang dikutip Haliman adalah harta yang wajib oleh karena kejahatan atas orang merdeka mengenai jiwa ataupun yang lainnya. Menurut abdul Qadir Audah Diyat adalah hukuman pengganti pertama dari hukuman kisas. Jika kisas terhalang karena berbagai sebab yang menghalangi atau gugur, karena bermacam-macam sebab yang mengugurkan, diyat menjadi wajib selama pelaku tidak dimaafkan.
Pengertian Diyat

Diyat
Hadist di atas menunjukan bahwa adanya hukum qishas dan diyat dalam agama islam bagi pelaku jani. adapun diyat:adalah denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia. Diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
  1. Diyat mugholadloh(denda yang berat):yaitu di sebabkan karna membunuh seorang yang merdeka islam secara sengaja.
  2. Diyat mukhafafah(diyat ringan):yaitu di sebabkan karna pembunuhan seseorang islam tanpa disengaja.Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang peling dominan pada hal criminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.
Yang dimaksud dengan diyat ialah denda penganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukum bunuh .  Diyat ada dua macam, yaitu :
 
Denda berat Yaitu seratus ekor unta, dengan perincian : 30 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 30 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun, 40 ekor unta betina yang sedang hamil.
Diwajibkan denda berat karena: 
  1. Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betol-betul sengaja. Denda ini wajib dibayar tunai oleh yang mebunuh sendiri.
  2. Melakukan pembunuhan “seperti sengaja”. Denda ini wajib dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu 3 tahun, tiap-tiap akhir tahun wajib dibayar sepertiganya.
Diyat  berat diwajibkan atas  pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh ahli waris dari si terbunuh,serta pembunuhan yang tidak ada  unsur-unsur membunuh  yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram, serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

Denda ringan. Banyaknya seratus ekor unta juga, tetapi dibagi lima kelompok: 20 ekor unta betina umur 1 masuk 2 tahun, 20 ekor unta betina umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta jantan umur 2 masuk 3 tahun, 20 ekor unta betina umur 3 masuk 4 tahun, 20 ekor unta betina umur 4 masuk 5 tahun. Denda ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam jangka waktu tiga tahun , tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiga. Jika denda tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang sebanyak harga unta. Denda ringan atau diyat ringan diwajibkan atas pembunuhan tersalah, Pembunuhan karena  kesalahan obat bagi dokter, dan pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar