Jumat, 11 September 2015

Pengertian Hukuman

| Jumat, 11 September 2015
Pengertian Hukuman - Hukuman berarti siksaan atau pembalasan kejahatan (kesalahan dosa) dalam bahasa Arab hukuman disebut uqubah. Menurut kamus besar bahasa Indonesia karangan hukuman berarti siksaan atau hukuman atau pembalasan atau kejahatan (kesalahan dosa atau keputusan yang dijatuhkan oleh hakim. Dalam bahasa Arab hukuman disebut dengan iqab (singular) dan uqubah (plural) yang pada dasarnya mempunyai pengertian yang sama seperti dalam kamus bahasa Indonesia tersebut. 

Penjara adalah tempat bagi pelaku hukuman

Hukuman Mati bagi orang mengedarkan narkoba
Dapat kita kemukakan bahwa hukuman merupakan balasan yang setimpal atas perbuatan pelaku kejahatan yang mengakibatkan orang lain menjadi korban akibat perbuatannya. Dalam ungkapan lain, hukuman merupakan penimpaan derita dan kesengsaraan bagi pelaku kejahatan sebagai balasan dari apa yang telah diperbuatnya kepada orang lain atau balasan yang diterima si pelaku akibat pelanggaran (makiat) perintah syara.

Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh Islam dalam upaya menyelamatkn manusia baik perseorangan maupun masyarakat dari kerusakan dan menyingkirkan hal-hal yang menimbulkan kejahatan. Islam berusaha mengamankan masyarakat dengan berbagai ketentuan, baik berdasarkan Al-Qur,an, Hadis Nabi, maupun berbagai ketentuan dari ulil amri atau lembaga legislatif yang mempunyai wewenang menetapkan hukuman bagi kasus-kasus ta zir. Semua itu pada hakikatnya dalam upaya menyelamatkan umat manusia dari ancaman kejahatan.

Esensi dari pemberian hukuman bagi si pelaku suatu tindak pidana (jarimah) menurut Islam adalah pertama, pencegahan serta balasan dan kedua, adalah perbaikan dan pengajaran. Dengan tujuan tersebut pelaku jarimah diharapkan tidak mengulangi perbuatan jeleknya. Di samping itu, juga merupakan tindakan preventif bagi orang lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

Seperti telah dijelaskan pada bagian lain bahwa perbuatan tindak pidana atau jarimah itu, mengandung dua pengertian. Pengertian pertama adalah si pelaku melakukan pelanggaran terhadap suatu perbuatan yang dilarang maka pencegahan pada bentuk seperti ini adalah mencegahnya untuk melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Pengertian kedua, si pelaku tidak mengerjakan perbuatan yang diperintahkan atau si pelaku meninggalkan suatu kewajiban.

Pemberian hukuman pada jenis ini ditunjukkan agar si pelaku menghentikan keacuhannya terhadap kewajiban. Dengan adanya sanksi yang dijatuhkan si pelaku tergerak untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar