Sabtu, 10 Oktober 2015

Pengertian Bank Sentral

| Sabtu, 10 Oktober 2015
Pengertian Bank Sentral - Menurut UU No. 3 Tahun 2004. Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral Indonesia
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Berdasarkan UU nO. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: (a) Menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi; (b) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada: 1) Operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing. 2) penetapan tingkat diskonto. 3) penetapan cadangan wajib minimum. 4) pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam Rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang: (a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, (b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya. Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
  3. Mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai peraturan Bank Indonesia.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar