Selasa, 12 April 2016

Pengertian Perusahaan Factoring

| Selasa, 12 April 2016
Pengertian Perusahaan Factoring - Perusahaan factoring merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan perusahaan dalam rangka memperbaiki aliran kas (cash flow). Salah satu bisnis modern yang sedang berlangsung di Indonesia adalah penjualan secara kredit yang sedang menyentuh penjualan berbagai jenis barang kebutuhan industri maupun rumah tangga. Semakin banyak transaksi bisnis secara kredit, semakin banyak pula melahirkan kelangkaan dana tunai, baik bagi pihak produsen maupun bagi pihak dealer. Memang selama ini kredit perbankan dapat mengatasinya, tetapi ada alternatif lain yang salah satu di antaranya adalah lembaga factoring. Dengan mendiskontokan piutang pada lembaga ini, perusahaan dapat dengan segera memperoleh uang tunai.
Factoring
Perusahaan factoring adalah salah satu perusahaan pembiayaan yang usaha pokoknya adalah membeli piutang dagang perusahaan-perusahaan lain atas dasar atau syarat-syarat yang tercantum dalam akta jual belinya.

Ada bermacam-macam bentuk piutang yang bisa diambil alih oleh perusahaan factoring, antara lain adalah sebagai berikut.
  1. Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan, baik yang sudah jatuh tempo maupun tagihan yang baru dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
  2. Perusahaan factoring membeli tunai surat perintah bayar dari suatu perusahaan yang jatuh tempo pembayarannya masih memerlukan beberapa waktu lagi.
  3. Perusahaan factoring membeli tagihan dari suatu perusahaan, di mana pembayaran atas tagihan itu berdasarkan proses pengiriman barang yang memerlukan waktu.
  4. Perusahaan factoring membeli tunai surat-surat berharga yang belum jatuh tempo.
  5. Perusahaan factoring membeli tunai dokumen lain yang sifatnya tagihan di masa yang akan datang, seperti tagihan dari biro-biro perjalanan dan kartu kredit.
Sebelum dikeluarkan paket deregulasi pada tanggal 20 Desember 1988 lembaga factoring belum dikenal di Indonesia. Biasanya yang terjadi adalah praktik bisnis menyerupai factoring, seperti menempatkan piutang sebagai jaminan kredit bank, menulis cek mundur sampai tanggal jatuh tempo piutang, atau mendiskontokan piutang yang belum jatuh tempo kepada debitur itu sendiri.

Hadirnya lembaga factoring di Indonesia akan membantu produsen, memberikan perangsang ekonomi dan bantuan terhadap ekonomi melalui fungsi-fungsi yang diperankan oleh lembaga factoring dalam pembiayaan, administrasi, dan credit cover. Informasi langganan di luar negeri diharapkan dapat dijembatani oleh lembaga factoring.

Bisnis factoring merupakan bisnis canggih yang beresiko tinggi. Dikatakan canggih karena kemampuannya menganalisis dan mengkaji kredibilitas suatu perusahaan sehingga perusahaan factoring berani membeli piutang dalam jumlah besar tanpa jaminan. Oleh karena itu, organisasinya harus memiliki aparat yang memungkinkan pelaksanaan dan peranan fungsinya dengan aman, efesien, dan efektif. Paling tidak harus memiliki keahlian dalam melakukan analisis kredit dan penagihannya secara cepat dan akurat sehingga dijamin dimilikinya porfolio yang berkualitas tinggi. Selain itu, mereka harus dapat melakukan secara pasti sehingga yang macet dapat diatasinya. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar