Pengertian Penyisihan Kerugian Kredit - Aktiva bank terdiri dari aktiva produktif (earning assets) dan aktiva nonproduktif (nonearning assets). Aktiva produktif merupakan aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan. Aktiva produktif adalah penanaman dana bank dalam valuta rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antarbank, penyertaan, termasuk komitmen dan kontingensi pada transaksi rekening administratif (Taswan, 2005). Aktiva nonproduktif merupakan aktiva yang tidak menghasilkan pendapatan.
Aktiva produktif berfungsi untuk memperoleh pendapatan atas dana yang salurkan oleh bank. Namun demikian, penempatan dana dalam aktiva produktif juga memiliki resiko, yaitu resiko dana yang disalurkan tidak dapat kembali. Resiko atas penempatan dalam bentuk aktiva produktif ini dapat menimbulkan kerugian bank. Bank perlu membentuk cadangan kerugian aktiva produktif, yaitu penyisian penghapusan aktiva produktif (PPAP).
Pembentukan PPAP didasarkan pada keputusan Bank Indonesia No 30/28/.Kep./DIR tertanggal 27 Februari 1998 tentang Pembentukan Penyisian dan Penghapusan Aktiva Produktif dan keputusan Direksi BI No. 30/267/KEP/DIR tanggal 27 februari tentang kualitas aktiva produktif. Dalam pembentukan PPAP, dasar perhitungannya adalah persentase tertentu dikalikan dengan jumlah outstanding masing-masing kualitas aktiva produktif. Kualitas Aktiva produktif digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan aktiva produktif yang paling besar dimiliki setiap bank. Pendapatan yang berasal dari kredit, yaitu pendatan bunga kredit merupakan pendapatan operasional bank yang terbesar. Kredit juga merupakan aktiva produktif yang mempunyai resiko yang lebih tinggi. Pada bab ini pembahasan tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), hanya terbatas pada penyisihan penghapusan aktiva produktif untuk kredit yang diberikan yang penyisihan kerugian kredit.
Penyisihan kerugian kredit merupakan pembentukan cadangan terhadap seluruh kredit yang diberikan. Penyisihan kerugian kredit dibentuk sebesar estimasi kerugian kredit yang tidak dapat ditagih sesuai dengan mata uang denominasi yang diberikan (PSAK 31 paragraf 16). Bank dapat membentuk penyisihan kerugian kredit sesuai dengan estimasi atas berdasarkan pengalaman pada masa lalu. Pada akhir tahun bank wajib membentuk penyisihan kerugian kredit sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Besarnya penyisihan kerugian kredit ditentukan dengan memerhatkan:
- Kualitas kredit yang ditetapkan berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas dan kemampuan membayar debitur.
- Nilai agunan yang tersedia, yang diperhitungkan antara lain berdasarkan jenis agunan, harga pasar, umur penilaian (jika aktiva tetap), dan adanya penilaian yang telah dilakukan oleh penilai indevenden.
- Keyakinan/penilaian bank terhadap kemungkinan dapat ditagihnya kredit tersebut (remedial process).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar