Jumat, 11 November 2016

Pengertian Peraturan Perundangan-undangan Nasional

| Jumat, 11 November 2016
Pengertian Peraturan Perundangan-undangan Nasional - Menurut UU.  No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pengertian Peraturan Perundangan-undangan Nasional
Peraturan perundangan-undangan tersebut memuat peraturan dan mekanisme hubungan antara warga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah). dan antar lembaga negara.

Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memerhatikan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 5 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan;
  7. keterbukaan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar