Pengertian Sikap Anti Korupsi - Ungkapan anti korupsi terbentuk dari kata 'anti' dan 'korupsi'. Kata 'korupsi' sudah kamu pelajari, sedangkan anti berarti menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju. Dengan begitu, sikap anti korupsi adalah sikap yang menentang, melawan, menolak, tidak menghendaki, atau tidak setuju terhadap perbuatan korupsi.
Pengertian Sikap Anti Korupsi |
Sikap anti korupsi muncul karena adanya fakta bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang melanggar norma, merugikan rakyat dan negara, menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakadilan, serta menyebabkan ketimpangan kesejahteraan.
Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelak-sana annya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemerintah membentuk peraturan yang menjadi landasan hukum dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, maka pemerintah membuat UU. No. 30 Tahun 2002 sehingga lahirlah suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelak-sana annya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Oleh karena itu, pemerintah membentuk peraturan yang menjadi landasan hukum dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah dengan lahirnya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, maka pemerintah membuat UU. No. 30 Tahun 2002 sehingga lahirlah suatu komisi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar