Selasa, 23 Januari 2018

Pengertian Disintegrasi Sosial

| Selasa, 23 Januari 2018
Pengertian Disintegrasi Sosial - Perubahan yang dipaksakan dapat menimbulkan disintegrasi sosial. Disintegrasi sosial terjadi ketika unsur-unsur sosial yang berbeda yang ada dalam masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri satu sama lain. Ketika unsur sosial yang satu memaksakan diri, maka unsur sosial yang lainnya akan memberontak atau melawan.

Pengertian Disintegrasi Sosial

Misalnya, pemerintah merencanakan pembangunan jalan tol dari sebuah kota ke kota lainnya. Jalan tol tersebut akan melewati tanah, kebun, sawah, bahkan pemukiman warga. Itu berarti akan ada penggusuran. Setiap unsur dalam masalah ini (masyarakat dan pemerintah) saling memaksakan kehendak. Dengan kekuasaannya, pemerintah mengerahkan polisi dan tentara untuk mengamankan jalannya penggusuran. Sementara warga bertahan mat-matian dan tidak mau digusur, karena akan menyengsarakan hidup mereka sendiri.

Tentu keadaan semacam ini akan menimbulkan disintegrasi sosial. Rakyat bahkan sering berhadapan dengan aparat keamanan yang menggunakan kekerasan demi menyukseskan rencana pemerintah. Pembukaan jalan tol tentu merupakan sebuah rencana yang baik, misalnya membuka isolasi daerah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Rakyat yang mempertahankan harta kekayaannya supaya tidak digusur pun merupakan sikap yang benar. Karena itu, tentu dibutuhkan langkah dialog yang persuasif dan saling menguntungkan agar program pemerintah bisa saling bersintesa dengan kepentingan masyarakat.

Ini hanya salah satu contoh dari berbagai kemungkinan disintegrasi sosial di negara Indonesia. Contoh-contoh lainnya dapat kamu kemukakan sendiri. Pertanyaan sekarang adalah mengapa terjadinya disintegrasi sosial berhadapan dengan perubahan sosial dalam masyarakat? Paling kurang ada lima alasan yang mampu menjelaskan pertanyaan ini.

1. Tidak adanya persamaan pandangan mengenai tujuan semula yang ingin dicapai. Misalnya, masyarakat Indonesia mencita-citakan terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Ini merupakan kesepakatan awal dan dinyatakan dalam UUD 1945. Jika ada daerah atau provinsi di Indonesia yang mendirikan negarabsendiri, tindakan semacam ini akanbmenimbulkan disintegrasi nasional.

2. Norma-norma masyarakat mulai tidak berfungsi dengan baik sebagai alat pengendalian sosial demi mencapai tujuan bersama. Misalnya, hukum ditegakkan secara tidak adil menguntungkan segelintir orang saja. Orang yang melakukan tindakan kejahatan dibiarkan bebas karena memiliki uang untuk menyogok aparat penegak hukum. Sementara masyarakat kecil langsung dikenai sanksi. Kalau ini terjadi, dapat dipastikan bahwa disintegrasi sosial akan terjadi.

3. Terjadi pertentangan antarnorma-norma yang ada dalam masyarakat. Sejauh ini memang belum terjadi di negara kita. Tetapi pada level yang lebih kecil, misalnya pada masyarakat di tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga, hal semacam ini sangat mungkin terjadi. Misalnya, ada sekelompok orang yang menganggap minum minuman keras tidak salah. Sementara masyarakat lainnya menganggap hal itu sebagai salah karena bertentangan dengan norma agama. Akan terjadi kekacauan sosial jika kedua kelompok masyarakat ini saling memaksakan kehendak. Di sini dibutuhkan hukum yang tegas dan berani mengatakan bahwa minuman keras salah secara hukum atau tidak. Jika sudah ada kejelasan secara hukum, semua warga negara harus mentaatinya supaya keadaan harmonis dapat terbentuk dalam masyarakat tersebut.

4. Sanksi yang diberikan kepad pelanggar norma tidak dilaksanakan secara konsekuen. Aspek ini memiliki hubungan dengan yang sudah disebutkan pada poin 2 di atas. Pada level penyelenggaraan negara, penegakan hukum yang tidak adil akan menimbulkan disintegrasi sosial.

Sementara pada level komunitas, sanksi yang tidak diberikan secara efektif kepada pelanggar nilai dan norma juga akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial. Misalnya, ada warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dengan menyetel musik keras-keras pada malam hari. Tindakan semacam ini tidak akan dihukum berdasarkan ketentuan hukum positif negara RI. Masyarakat memiliki mekanisme tersendiri dalam “menghukum” tindakan semacam ini, misalnya Ketua RT atau pemuka masyarakat menegurnya. Warga masyarakat yang lain juga harus patuh pada ketentuan bersama, bahwa seseorang tidak boleh menyetel musik keras-keras pada malam hari. Keadaan akan jadi kacau jika ada masyarakat yang ditegur ketika menyetel musik dengan keras, tetapi warga masyarakat lainnya tidak ditegur.

5. Tindakan-tindakan warga masyarakat tidak lagi sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Keadaan yang paling ekstrem terjadi ketika tidak ada seorang pun warga masyarakat yang taat pada nilai dan norma masyarakat. Keadaan ini tentu sangat meresahkan. Kekacauan pasti tidak bisa dihindari. Tentu kita berharap agar keadaan kacau semacam ini tidak akan terjadi. Karena itu, kita semua sebagai warga negara harus mematuhi berbagai nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Nilai dan norma tersebut ada untuk menjamin kelangsungan hidup kita semua sebagai warga negara.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar