Ada 4 Landasan dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah yaitu:
Landasan filosofis adalah dasar filsafat, yaitu pandangan atau ide yang menjadi dasar cita-cita sewaktu menuangkan hasrat dan kebijaksanaan(pemerintahan) ke dalam suatu rancangan peraturan perundang-undangan pemerintahan daerah. Cotoh di Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang menjadi dasar filsafat peraturan perundang-undangan Pemerintah Daerah. Pada prinsipnya, tidak ada peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dasar filsafat Pancasila karena Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (pasal 22 UU No. 10 Tahun 2004), jelasnya, Pancasila sebagai dasar dan ideologi sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Landasan Yuridis adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum( rechstground) bentuk pembuatan suatu peraturan pemerintah daerah. Contoh di negara Republik Indonesia adalah UUD 1945 menjadi landasan yuridis untuk pembuatan undang-undang organik. Selanjutnya Undang-Undang Pemerintah Daerah ini menjadi landasan yuridis bagi pembuatan Peraturan Pemerintah Surat Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah dan lain-lain.
Landasan politis adalah garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah negara dan pemerintah daerah
Landasan sosiologis adalah garis kebijaksanaan sosiologis yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan Pemerintahan Negara (pusat) dan Pemerintahan Dareah dan mencermingkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar