Konsep dan Definisi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan - Pengelolaan Wilayah Pesisir secara terpadu (integrated Coastal Zone Management atau di singkat ICZM) merupakan cabang ilmu baru bukan saja di Indonesia, tetapi juga di tingkat dunia (IPCC, 1994) sehingga, berbagai terminologi dengan arti yang sebenarnya sama yaitu merupakan kegiatan manusia di dalam mengelola ruang, sumber daya daya, atau penggunaan yang terdapat pada suatu wilayah pesisir, sering di jumpai di berbagai pustaka tentang pengelolaan wilayah pesisir. Terminologi tersebut antara lain berupa: (1) Coastal Management, (2) Coastal Resources Management, (3) Coastal Area Management and Planning, (4) Coastal Zone Management, (5) Intergrated Coastal Zone Management, (6) Intergrated Coastal Zona Planning and Management, (7) Intergrated Coastal Resources Management, (8) Coastal Zone Resources Management, and (9) Intergrated Coastal Management.
Pantai Marina Kabupaten Bantaeng |
Menurut Sugiarto (1976) definisi wilayah pesisir yang di gunakan di Indonesia adalah daerah pertemuan antara darat dan laut; kearah darat wilayah pesisir meliputi bagian daratan, baik kering maupun terendam air, yang masih di pengaruhi sifat-sifat laut seperti pasang surut, angin laut, dan perembesan air asin,; sedangkan kearah laut wilayah pesisir mencangkup bagian laut yang masih di pengaruhi oleh proses-proses alami yang terjadi di darat seperti sedimentasi dan aliran air tawar, maupun yang di sebabkan oleh kegiatan manusia di darat seperti penggundulan hutan dan pencemaran. Definisi wilayah pesisir seperti di atas memberikan suatu pengertian bahwa ekosistem pesisir merupakan ekosistem yang dinamis dan mempunyai kekayaan habitat yang beragam, di darat maupun di laut, serta saling berinteraksi antara habitat tersebut. Selain mempunyai potensi yang besar, wilayah pesisir juga merupakan ekosistem yang paling mudah terkena dampak kegiatan manusia. Menurut kesepakatan internasional terakhir, wilayah pesisir di definisikan sebagai wilayah peralihan antara laut dan daratan, kearah darat mencangkup daerah yang masih terkena pengaruh percikan air laut atau pasang surut, dan ke arah laut meliputi daerah paparan benua ( continental shelf) (Beatley et al,, 1994).
Definisi nya, konsep nya yang mana pak ?
BalasHapus