Pengertian Bidang Lingkungan Hidup - Bidang lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintah bersifat wajib yang harus di selenggarakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini di jelaskan dalam pp 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Derah Provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Penyelenggaraan wajib tersebut berpedoman pada standar pelayanan minimal yang di tetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara bertahap.
Pelestarian Pohon sebagai Lingkungan Hidup |
Sebagai salah satu urusan yang wajib seperti di muat dalam pp 38 tahun 2007, pelayan dasar bidang lingkungan hidup ini merupakan jenis pelayanan hidup yang mendasar dan mutlak untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan.
Dalam rangka penyelenggaraan dasar bidang lingkungan hidup, kementerian lingkungan hidup selanjutnya menerbitkan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota dan peraturan Menteri Negara lingkungan hidup No 20 tahun 2008 tentang petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dan daerah Kabupaten/Kota. Kedua peraturan menteri tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.
Agar pemerintah daerah dapat menyelenggarakan standar pelayanan minimal sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah di tetapkan maka pusat pengelolaan ekorigion Sumapapua melaksanakan bimbingan teknis pada tanggal 14-16 juni 2011 di hotel penamas kota makassar. hadir dalam acara tersebut adalah 40 peserta, utusan dari instansi yang menangani lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar