Sabtu, 13 Desember 2014

Pengertian Kawasan Karst Maros-Pangkep

| Sabtu, 13 Desember 2014
Pengertian Kawasan Karst Maros-Pangkep - Kawasan Karst Maros-Pangkep (KKMP) merupakan salah satu gugusan karst menara yang terluas di dunia, disamping yang terdapat di China dan Vietnam. Kekhasan/keunbikan bentang alam, kekayaan keanekaragaman hayati dan nilai kesejahteraan situs arkeologi/prehistorinya telah mendorong para ahli maupun komunitas speologi (nasional/internasional) untuk melindungi dan mengkonservasi kawasan Karts Maros-Pangkep dengan mengusulkannya sebagai kawasan warisan dunia sejak tahun 1990-an, walaupun upaya menjadikanwarisan dunia tersebut sampai saat ini belum berhasil, namun upaya untuk melindungi kawasan ini dari kerusakan sebagai akibat dari aktivitas pembangunan tetap terus dilakukan, termasuk upaya untuk menetapkan sebagai kawasan yang dilindungi/konservasi.
Kawasan Karst Maros-Pangkep
Kita sudah semestinya bersyukur bahwa pada tgl 28 Oktober 2004, Menteri kehutanan telah menunjuk sebagai gugusan Karts Maros-Pangkep (50% nya) menjadi kawasan konservasi, yaitu menjadi bagian dari Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang luasnya 43.750 Ha. Dari luasan ini sekitar 45% nya berupa ekosistem karst dan sisanya berupa ekosistem hutan pegunungan adapun gugusan Karst Maros-Pangkep sisanya masih berstatus kawasan hutan (lindung dan produksi terbatas) atau APL( areal penggunaan lainnya) kawasan budidaya (tata ruang provinsi/kabupaten) KKMP yang di tunjuk sebagai bagian dari Taman Nasional, sebelumnya sudah bertatus kawasan hutan, sehingga kawasan ini sebagian besar sudah ada tanda batas (pal batas) di lapangannya, kecuali batas taman Nasional Babul di sebelah utara yang berbatasan langsung dengan Karts yang berstatus hutan produksi (batas fungsi). Dengan sudah adanya pal-pal batas ini upaya pengawasan dan pengamanannya di lapangan akan lebih mudah dikoordinasikan dengan para pihak baik dengan pemerintah setempat, pelaku usaha (pertambangan/industry) dan masyarakat. Yang perlu mendapat perhatian adalah gugusan Karst yang berada pada batas kawasan taman nasional di sebelah utara, di lokasi ini terdapat batas imajiner 15 km yang merupakan batas fungsi dengan hutan produksi dimana terdapat beberapa Industri marmer, KKMP lainnya tersebar di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, sedangkan lainnya terletak di kawasan hutan (APL) KKMP yang sudah menjadi bagian dari Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung secara hukum sebagaimana di atur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dengan telah di tunjuknya sebagai bagian dari kawasan TN Babul maka kemungkinan atau ancaman terhadap perubahan peruntukan/fungsi kawasan ini menjadi lebih kecil. Mekanisme perubahan peruntukan/fungsi dari Taman Nasional menjadi bukan kawasan hutan baik untuk perubahan peruntukan/fungsi dari Taman Nasional bukan kawasan hutan baik pertambangan ataupun pemungkiman akan lebih sulit (sebagaimana di atur dalam pp 10 tahun 2010 tentang tata cara perubahan di peruntukan dan fungsi kawasan Hutan).

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar