Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Hak dan Kewajiban

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian Hak dan KewajibanKata hak dalam kamus bahasa Indonesia bermakna: Kewenangan, Kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, peraturan, dan kebiasaan. Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut dan melakukan sesuatu.

Hak dan Kewajiban warga harus seimbang


Hak untuk mendapatkan pendidikan semua warga negara Indonesia


hak dan kewajiban warga negara Indonesia


Dalam konteks kajian ini, hak dimaknai sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku saat ini sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara.

Kata kewajiban dalam kamus bahasa Indonesia diberi makna sebagai sesuatu yang harus dilakukan dan  tidak boleh dilaksanakan (ditinggalkan). Artinya, kewajiban dimaknai sebagai suatu keharusan yang harus dilakukan oleh warga negara sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku saat ini.

Keberadaan peraturan perundang-undangan dalam mengatur mengenai hak dan kewajiban ditunjukkan agar:

Ada jaminan hukum akan apa yang di jadikan hak dan kewajiban warga negara, Adanya kejelasan dan ketegasan akan apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban warga negara, dan  Ada batasan akan apa yang menjadi hak dan kewajiban warga negara.

Setiap orang berhak untuk mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya. Dalam kenyataannya tidak semua orang sadar, metode dalam mencari nafkah yang dilakukannya dapat mengganggu ketertiban umum. Misalnya pedagang kaki lima (PKL) yang kadang memakai badan jalan sebagai tempat kegiatan usahanya, begitu pula tempat tambal ban, dan pengamen jalanan.

Perbedaan perlakuan negara terhadap warga negara dan bukan warga negara terletak pada hak dan kewajiban warga negara; perbedaan peerlakuan dilapangan hukum perdata maupun pidana; serta perbedaan di lapangan ekonomi, pendidikan, sosial, dan pertahanan keamanan.

Banyak produk hukum yang secara tegas memberikan batasan akan hak dan kewajiban antara warga negara dan bukan warga negara. Penegasan perbedaan hak dan kewajiban warga negara dan bukan warga negara merupakan salah satu dimensi proses pemberian isi status kewarganegaraan Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu, sudah seharusnya setiap warga negara mempunyai hak memperoleh fasilitas pendidikan yang sama, tanpa dibedakan apakah mereka berada dipelosok negeri, di pinggir kota ataupun berada di kota, semua memiliki hak yang sama. Namun pada kenyataannya fasilitas pendidikan yang ada dipelosok jauh dari kata layak. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar