Pengertian Hak dan Kewajiban - Kata
hak dalam kamus bahasa Indonesia bermakna: Kewenangan, Kekuasaan untuk berbuat sesuatu
karena telah ditentukan oleh undang-undang, peraturan, dan kebiasaan. Kekuasaan yang benar atas sesuatu
atau untuk menuntut dan melakukan sesuatu.
Hak dan Kewajiban warga harus seimbang |
Hak untuk mendapatkan pendidikan semua warga negara Indonesia |
hak dan kewajiban warga negara Indonesia |
Dalam
konteks kajian ini, hak dimaknai sebagai kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan yang
berlaku saat ini sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara.
Kata
kewajiban dalam kamus bahasa Indonesia diberi makna sebagai sesuatu yang harus
dilakukan dan tidak boleh dilaksanakan
(ditinggalkan). Artinya, kewajiban dimaknai sebagai suatu keharusan yang harus
dilakukan oleh warga negara sebagaimana ketentuan undang-undang atau peraturan
yang berlaku saat ini.
Keberadaan peraturan perundang-undangan dalam
mengatur mengenai hak dan kewajiban ditunjukkan agar:
Ada jaminan hukum akan apa yang
di jadikan hak dan kewajiban warga negara, Adanya kejelasan dan ketegasan
akan apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban warga negara, dan Ada batasan akan apa yang menjadi
hak dan kewajiban warga negara.
Setiap
orang berhak untuk mencari nafkah untuk menghidupi diri dan keluarganya. Dalam
kenyataannya tidak semua orang sadar, metode dalam mencari nafkah yang
dilakukannya dapat mengganggu ketertiban umum. Misalnya pedagang kaki lima
(PKL) yang kadang memakai badan jalan sebagai tempat kegiatan usahanya, begitu
pula tempat tambal ban, dan pengamen jalanan.
Perbedaan
perlakuan negara terhadap warga negara dan bukan warga negara terletak pada hak
dan kewajiban warga negara; perbedaan peerlakuan dilapangan hukum perdata
maupun pidana; serta perbedaan di lapangan ekonomi, pendidikan, sosial, dan
pertahanan keamanan.
Banyak
produk hukum yang secara tegas memberikan batasan akan hak dan kewajiban antara
warga negara dan bukan warga negara. Penegasan perbedaan hak dan kewajiban
warga negara dan bukan warga negara merupakan salah satu dimensi proses
pemberian isi status kewarganegaraan Indonesia. Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu,
sudah seharusnya setiap warga negara mempunyai hak memperoleh fasilitas
pendidikan yang sama, tanpa dibedakan apakah mereka berada dipelosok negeri, di
pinggir kota ataupun berada di kota, semua memiliki hak yang sama. Namun pada
kenyataannya fasilitas pendidikan yang ada dipelosok jauh dari kata layak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar