Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Demokrasi

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian DemokrasiDemokrasi merupakan istilah politik, secara harfiah berarti pemerintahan rakyat, (bentuk) pemerintahan negara yang segenap rakyat serta pemerintah dengan perantara wakil-wakilnya (Poerwodarminto, 1984). Kata demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan cratein. Secara harfiah diartikan sebagai “rakyat berkuasa”  yang dewasa ini secara popular diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Di dalam demokrasi terkandung perjuangan yang mendddasar akan partisipasi seluruh rakyat sebagai pondasinya, sehingga terwujud asas “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” (Rudini; 1994).

Taiwan adalah contoh pembangunan demokrasi yang sukses


Seorang wanita memasukkan surat suara pada putaran kedua pemilu presiden
 Perancis tahun 2007.


Budaya Demokrasi Di Indonesia


Djahiri (1985) menyebutkan demokrasi tidak hanya menyangkut bentuk dan sistem pemerintahan, tetapi juga menyangkut tetang cara hidup warga negara dalam masyarakat dan bernegara. Istilah demokrasi tidak hanya dipergunakan dalam ruang lingkup pengertian pemerintahan atau politik, tetapi juga meliputi berbagai aspek kehidupan manusia (Ipong; 1994).

Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi, bila kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln the government from the people, by the people and for the people.

Tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan manusia dan memasyarakatkannya secara fungsional dengan penuh rasa kebersamaan serta rasa tanggung jawab. Dengan demikian, muara dari tujuan demokrasi adalah penigkatan kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana diketahui, demokrasi adalah sebuah sistem penyelenggaraan kehidupan dalam bernegara serta berorganisasi yang dicirikan oleh adanya partisipasi dan pengutamaan rakyat dalamsetiap kegiatan organisasi negara. Dengan demikian, demokrasi bertujuan untuk peningkatan kualitas hidup rakyat, yang meliputi: kesejahteraan, keadilan, persamaan, keamanan, dan kebebasan. Oleh karena itu pula demokrasi tidak bisa dilepaskan dari perlindungan dan penegakan HAM, penegakan hukum dan keadilan, keleluasaan dan kebebasan berpartisipasi serta kebebasan dan keterbukaan informasi.

Pada awalnya, macam demokrasi dikenal hanya ada demokrasi langsung. Hal ini berlaku tatkala jumlah penduduk dan luas wilayah negara tersebut masih kecil (city state), sehingga memudahkan rakyat untuk terlibat secara langsung dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan kehidupan bernegara, termasuk diantaranya memilih pemimpin dan penentuan program atau kegiatan negara.

Namun bertambahnya penduduk dan semakin luasnya wilayah negara, menjadikan berbagai kegiatan yang bernuansa partisipasi rakyat tidak bisa dilaksanakan secara langsung. Karena membutuhkan waktu, biaya, tenaga yang tidak sedikit, maka dikenallah demokrasi tidak langsung, atau biasa dikenal dengan perwakilan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar