Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Hukum

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian Hukum - Banyak tokoh dan ahli hukum yang memberikan pengertian tentang hukum. Akan tetapi, hingga saat ini orang cenderung memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda. Pengertian sederhana dari hukum dikemukakan oleh E. Ultrecht yang mengatakan hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tatatertib suatu masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat tersebut. Hukum dapat diberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Sistem hukum adalah suatu proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat didalamnya, mulai dari hukum dibuat, diterapkan, dan dipertahankan.
Polisi menangkap pengedar Narkoba


penangkapan geng motor oleh polisi karena meresahkan masyarakat


Penankapan Pencuri mobil oleh polisi

Hukum terdiri atas beberapa unsur yaitu sebagai berikut.
  1. Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3.  Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.

Hukum juga mempunyai ciri-ciri yaitu:
  1. Adanya perintah atau larangan,
  2. Perintah dan atau larangan ini harus ditaati oleh semua orang, dan
  3. Pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi.

Sanksi terhadap pelanggar hukum dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, sebagaimana yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu hukum pokok dan hukum tambahan. Hukum pokok meliputi hukum mati, hukum penjara seumur hidup dan sementara, serta hukuman kurungan dan hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa terhadap subjek hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat ini terlihat dari pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum. Sifat memaksa dan mengatur ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Manusia memang harus dipaksa untuk patuh pada aturan hukum. Jadi, sistem hukum adalah kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.

Kamu tentu mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum tertulis, dan sebagainya. Selain istialh tersebut merujuk pada macam atau jenis hukum. Pemberlakuaannya pun tentu berbeda.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar