Pengertian Hukum - Banyak
tokoh dan ahli hukum yang memberikan pengertian tentang hukum. Akan tetapi,
hingga saat ini orang cenderung memberikan pengertian hukum secara
berbeda-beda. Pengertian sederhana dari hukum dikemukakan oleh E. Ultrecht yang
mengatakan hukum adalah himpunan peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tatatertib suatu masyarakat yang harus ditaati
oleh masyarakat tersebut. Hukum dapat diberikan sanksi yang tegas bagi mereka
yang melanggar aturan tersebut. Sistem hukum adalah suatu proses atau rangkaian
hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang
terdapat didalamnya, mulai dari hukum dibuat, diterapkan, dan dipertahankan.
Polisi menangkap pengedar Narkoba |
penangkapan geng motor oleh polisi karena meresahkan masyarakat |
Penankapan Pencuri mobil oleh polisi |
Hukum
terdiri atas beberapa unsur yaitu sebagai berikut.
- Peraturan atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
Hukum juga mempunyai ciri-ciri yaitu:
- Adanya perintah atau larangan,
- Perintah dan atau larangan ini harus ditaati oleh semua orang, dan
- Pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi.
Sanksi terhadap pelanggar hukum dapat dikelompokkan menjadi
dua kelompok besar, sebagaimana yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana), yaitu hukum pokok dan hukum tambahan. Hukum pokok meliputi hukum
mati, hukum penjara seumur hidup dan sementara, serta hukuman kurungan dan
hukuman denda. Hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu,
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa terhadap subjek
hukum, yaitu manusia yang bertempat tinggal diwilayah hukum tersebut. Sifat ini
terlihat dari pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggar hukum. Sifat
memaksa dan mengatur ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum. Manusia
memang harus dipaksa untuk patuh pada aturan hukum. Jadi, sistem hukum adalah
kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerja sama
sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Kamu tentu mendengar istilah hukum pidana, hukum perdata,
hukum adat, hukum tertulis, dan sebagainya. Selain istialh tersebut merujuk
pada macam atau jenis hukum. Pemberlakuaannya pun tentu berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar