Pengertian Wilayah Negara - Menurut kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan
sebagai daerah atau lingkungan yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau
pengawasan. Dengan demikian, wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui
atau disepakati oleh masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut.
Wilayah meliputi darat, laut dan udara beserta isinya.
Batas wilayah negara Indonesia |
Batas wilayah Indonesia dan Malaysia |
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah
negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara,
dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan
kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai
tempat bagi tempat untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933,
salah satu unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang
tetap (a permanent territory). Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau
ruang bagi warga negara atau penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan
bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara
ditentukan melalui perjanjian antarnegara yang wilayahnya
berbatasan.Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam,
perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.
Wilayah perairan suatu negara yang disebut lautan atau
perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari
pantai pada saat air surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan
bebas(mere liberium). Ada dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
- Res Nullius adalah laut yang tidak memiliki, oleh sebab laut bisa diambil dan dimiliki tiap negara.
- Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu negara.
Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982
di Montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
- Ketentuan batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur garis lurus yang ditarik dari pantai luar.
- Ketentuan batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial.
- Ketentuan batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya kebebasan berlayar di atasnya.
- Landasan kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
Wilayah udara merupakan udara yang
berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan
maupun di atas wilayah daratan.
Wilayah yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya
wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah
kedutaanbesar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Menurut UU No. 43 tahun 2008, yang
dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu
unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,
perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya,
serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang ada di
dalamnya.
Wilayah yang dimiliki suatu hegara
merupakan salah satu syarat pokok berdirinya negara. Oleh karena itu
batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas, serta disepakati oleh
negara yang berbatasan agar ada kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing
negara pada wilayahnya.
Adanya kejelasan batas daerah yang
menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara.
Sebab umunya, pertikaian atau peperangan antarnegara, baik yang terjadi pada
masa lalu, maupun yang masih berlangsung hingga saat ini sering disebabkan
karena adanya perbedaan tentang batas wilayah negara . Sebagaimana dapat kita
pelajari pada kasus sengketa wilayah antara Israel-Palestina,
Indonesia-Malaysia, Cina-Rusia, dan lain sebagainya.
Thx info nya gan
BalasHapusm-barsal.blogspot.com