Pengertian Wilayah - Menurut
kamus bahasa Indonesia, kata wilayah diartikan sebagai daerah atau lingkungan
yang menjadi daerah kepemilikan, kekuasaan atau pengawasan. Dengan demikian,
wilayah memiliki batas-batas yang jelas dan diakui atau disepakati oleh
masing-masing pihak yang memiliki wilayah tersebut. Wilayah meliputi darat,
laut dan udara beserta isinya.
Peta perbatasan Wilayah Iraq dan Iran |
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan wilayah negara adalah daerah atau
lingkungan yang menunjukkan batas-batas suatu negara, dimana dalam wilayah
tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga
menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi tempat
untuk mengorganisir dan penyelenggarakan pemerintahannya. Sebagaimana
diatur dalam pasal 1Konvensi Montovideo 1933, salah satu unsur yang harus
dipenuhi oleh suatu negara adalah wilayah yang tetap (a permanent territory).
Wilayah disini dimaksudkan sebagai tempat atau ruang bagi warga negara atau
penduduk untuk dapat hidup dan menjalankan aktivitasnya.
Wilayah
yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya rawa,
sungai, gunung, dan lembah. Batas daratan suatu negara ditentukan melalui
perjanjian antarnegara yang wilayahnya berbatasan.Macam-macam perbatasan negara
bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan ilmu pasti.
Wilayah
perairan suatu negara yang disebut lautan atau perairan teritorial. Pada
umumnya batas lautan teritorial di hitung 3 mil dari pantai pada saat air
surut. Laut diluar perairan teritorial disebut lautan bebas(mere liberium). Ada
dua pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
a.
Res Nullius adalah laut yang tidak memiliki, oleh sebab laut bisa diambil dan
dimiliki tiap negara.
b.
Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak
bisa diambil dan dimiliki oleh suatu negara.
Menurut
traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di Montego Bay Jamaika
batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
· Ketentuan
batas laut teritorial negara adalah 12 mil laut diukur garis lurus yang ditarik
dari pantai luar.
·
Ketentuan
batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar teritorial.
· Ketentuan
batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari
pantai sejauh 200 mil. Di dalam ZEE yang dimiliki sebuah negara, maka negara
yang bersangkutan berhak menggali kekayaan berhak menggali kekayaan alam
didasar laut, melakukan kegiatan ekonomi tertentu dan dapat menangkap nelayan
penangkap ikan dari negara asing yang melakukan penangkapan di situ. Negara
lain bebas memasang kabel di situ atau di bawah lautan bebas dan adanya
kebebasan berlayar di atasnya.
· Landasan
kontinen atau landasan benua, batasnya diluar wilayah laut teritorial hingga
kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan
yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari
garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini,
tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
Wilayah udara merupakan udara
yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah
perairan maupun di atas wilayah daratan.
Wilayah yang menurut hukum
internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya
wilayah itu secara nyata berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah
kedutaanbesar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara.
Menurut UU No. 43 tahun 2008,
yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah
satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah
dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang
ada di dalamnya.
Wilayah yang dimiliki suatu
hegara merupakan salah satu syarat pokok berdirinya negara. Oleh karena itu
batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas, serta disepakati oleh
negara yang berbatasan agar ada kejelasan hak dan kewajiban dari masing-masing
negara pada wilayahnya.
Adanya kejelasan batas daerah
yang menjadi wilayah suatu negara menciptakan kehidupan yang damai antarnegara.
Sebab umunya, pertikaian atau peperangan antarnegara, baik yang terjadi pada
masa lalu, maupun yang masih berlangsung hingga saat ini sering disebabkan
karena adanya perbedaan tentang batas wilayah negara . Sebagaimana dapat kita
pelajari pada kasus sengketa wilayah antara Israel-Palestina,
Indonesia-Malaysia, Cina-Rusia, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar