Pengertian Penduduk - Warga
negara menempati posisi strategis dalam organisasi negara, karena merupakan
salah satu unsur yang menentukan sendi-sendi bangunan suatu negara; di samping
unsur-unsur lain (wilayah, pemerintah dan kedaulatan). Tegak dan kuatnya suatu
negara ditentukan oleh warga negaranya.
banyak penduduk dijalan raya |
Istilah
warga negara, secara historis mulai dipergunakan dalam bidang dalam
sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada
waktu membicarakan rancangan peraturan untuk mendirikan Negara Indonesia merdeka
antara tanggal 10-17 Juli 1945. Selanjutnya istilah itu menjadi pembendaharaan
bangsa, yang digunakan secara resmi dalam Undang-undang dasar 1945 untuk
menyatakan orang-orang sebagai pendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah
warga negara berawal dari kata “warga” yang diartikan dengan anggota. Warga
negara bisa diartikan sebagai anggota dari negara atau anggota dari suatu
organisasi kekuasaan negara (Paulus, 1986). Warga negara juga bisa diartikan
setiap orang yang menurut undang-undang
termasuk sebagai warga negara. Rekruitmen warga negara bisa terdiri dari
orang-orang asli dan orang-orang bangsa lain yang memenuhi persyaratan
berdasarkan undang-undang kewarganegaraan.
Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
yang disebut warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan, sedangkan yang disebut sebagai warga negara
Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah RI dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku (UU No. 12/2006) sudah menjadi warga negara
Indonesia.
Istilah
lain yang harus dibedakan dengan warga negara adalah penduduk. Tiap warga
negara yang ada dalam wilayah suatu negara termasuk sebagai penduduk suatu
negara. Tegasnya, penduduk adalah mereka-mereka yang memang berdomisili atau
bertempat tinggal (punya alamat) di Indonesia. Itulah sebabnya, penduduk bisa
menjangkau cakupan penduduk warga neegara dan penduduk bukan warga negara.
Pada
umumnya warga negara Indonesia berstatus sebagai penduduk jika mereka bertempat
tinggal diwilayah negara Indonesia. Sementara orang asing berstatus bukan
penduduk, jika mereka masuk kewilayah Indonesia hanya untuk keperluan tinggal
sementara. Para turis yang datang hanya sementara, ahli-ahli dari luar negeri
yang tinggal dan bekerja secara tidak tetap di Indonesia, termasuk dalam
pengertian ini. Namun demikian, ada orang asing yang berstatus sebagai
penduduk. Mereka ini adalah yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk dan
bertempat tinggal di suatu negara. Selain itu, ada pula warga negara Indonesia
yang berstatus bukan penduduk Indonesia. Hal ini terjadi karena mereka
bersdomisili untuk sementara di negara lain, sebagai yang dialami sebagai
pegawai kedutaan Indonesia di luar negeri dan TKI di negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar