Pengertian Pencemaran Udara - Pengertian pencemaran udara menurut peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 adalah masuk dan dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan udara kurang dan tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran Udara |
Pencemaran Udara |
Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut maka pada pelaksanaannya sudah dibuat ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan hal tersebut seperti misalnya, ketentuan umum untuk baku mutu udara ambien adalah batas yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar di udara namun tidak menimbulkan gangguan terhadap mahluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau harta benda; sedangkan baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya buku mutu udara ambien, selain itu pemerintah mengeluarkan ketentuan parameter apa saja yang harus diuji dan berapa nilainya untuk menentukan kedua baku mutu udara tersebut.
Bila pemeriksaan dilakukan untuk sampel udara di suatu wilayah misalnya di terminal bus dan ternyata hasilnya melebihi standar nilai yang dikeluarkan pemerintah untuk baku mutu udara ambien, berarti sudah terjadi pencemaran udara di terminal tersebut. Pencemaran udara terjadi di terminal karena disana banyak penyebab pencemaran yaitu perubahan bahan bakar bensin yang berasal dari berbagai jenis kendaraan bermotor antara lain: gas CO2 NO2 dan NO yang dikenal dengan Nox, SO2, CO (kalau pembakaran tidak sempurna). Kendaraan bermotor merupakan alat transportasi, sehingga selalu berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan selama di perjalanan mengeluarkan hasil pembakarannya. Oleh karena itu kendaraan bermotor disebut sebagai sumber yang bergerak dari bahan pencemar.
Akhir-akhir ini dengan makin meningkatnya pencemaran udara terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, sering dilakukan uji emisi untuk kendaraan bermotor. Pemeriksaan langsung dilakukan kepada udara yang dikeluarkan knalpot mobil. Untuk melihat apakah emisi yang dikeluarkan oleh sebuah mobil sudah memenuhi ketentuan maka hasil pemeriksaan dibandingkan dengan baku mutu udara emisi untuk sumber yang bergerak yang dikeluarkan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar