Kamis, 02 Juli 2015

Pengertian Sejarah Sosial Hukum Islam

| Kamis, 02 Juli 2015
Pengertian Sejarah Sosial Hukum Islam - Sejarah sosial hukum Islam merupakan disiplin dan kajian keilmuan yang relatif baru jika dibandingkan dengan sejarah pembentukan dan perkembangan hukum Islam sebagai kakak kandungnya. Tidak heran jika dalam pembahasannya masih didominasi oleh sejarah pembentukan dan perkembangan Islam.

Dalam kajian ulum Al-Quran dikenal ilmu asbab an-nuzul, dalam kajian hadis dikenal ilmu asbab al-wurud dan dari Tarikh At-Tasri Al-Islami lahir sejarah sosial hukum Islam, yaitu kajian hukum Islam ditinjau dari aspek sejarah sosialnya. Oleh karena itu, mempunyai kaitan yang sangat erat.

Ketika seorang hendak mengkaji dan mendalami hukum Islam, ada tiga istilah yang terlebih dahulu harus benar-benar ia pahami. Terlebih, apabila dilihat sepintas. Ketiga istilah tersebut sering disinonimkan arti dan maksudnya, yaitu (1) syariat, (2) fiqh, dan (3)hukum Islam. Meskipun sebagian pakar hukum Islam memandang istilah hukum Islam tidak berdiri sendiri karena ia merupakan terjemahan dari syariat atau dari fiqh. 

Dalam konteks apapun, tarikh (sejarah) dianggap sebagai entitas yang sangat mendasar dalam kehidupan. Sejarah adalah gambaran riil dari potret kehidupan yang sangat varian dan dinamis. Akumulasi perilaku sosial keagamaan maupun perilaku sosial lainnya dalam kehidupan masyarakat plural dapat diamati dan dikritisi melalui fakta empirik peninggalan sejarah kehidupan manusia. Dengan demikian semua perilaku sosial, baik perilaku positif maupun negatif akan dapat dilacak melalui data-data historis. Atas dasar ini, fungsi maupun kontribusi sejarah bagi generasi kemudian adalah memberikan pelajaran mendasar bagi kehidupannya yang tentu dianggap mampu memberikan inspirasi bagi praktik kehidupan yang akan datang. Dengan demikian sejarah pada hakikatnya tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Sejarah akan menjadi inspirasi kehidupan mereka, dan kehidupan mereka pada gilirannya juga akan menjadi sejarah baru bagi generasi yang akan datang. Inilah potret sebuah kehidupan yang selalu terdaur ulang (siklus), perputaran yang tiada henti. Sejarah mewarnai realitas dan realitas mewarnai sejarah, sebuah proses dialektik yang dinamis.   

Prof. Atho' Mudzhar menyatakan bahwa pendekatan sejarah sosial hukum Islam sangat penting dilakukan karena dengan pendekatan sejarah sosial hukum Islam akan dipahami produk pemikiran hukum Islam. Pendapat ini diperkuat oleh asumsi bahwa setiap produk pemikiran hukum Islam pada dasarnya adalah hasil pergumulan pemikirnya dengan lingkungan di sekitarnya. Dengan kata lain, literatur hukum Islam sepertt kitab Fiqh dan fatwa adalah hasil pergumulan sang Faqih dan mufti dengan lingkungan sosialnya. Begitu juga dengan literatur hukum Islam lainnya. Namun, kajian sejarah sosial hukum Islam bukan untuk melakukan istinbath hukum, tetapi untuk memahami dinamika masyarakat di seputar suatu pemikiran hukum. "Pemahaman tentang dinamika itu penting bagi para pemikir hukum selanjutnya", tegasnya

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar