Kamis, 03 September 2015

Pengertian Jinayah

| Kamis, 03 September 2015
Pengertian Jinayah - Jinayah adalah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan. Artinya istilah ini mengacu kepada hasil perbuatan seseorang, biasanya perbuatan tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang.

Jinayah

Jinayah
Secara bahasa kata jinayat adalah bentuk jama dari kata jinayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinayatan yang berarti melakukan melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (infinitif), dari kata jana, yang berarti seseorang melakukan perbuatan yang dilarang. Pengertian ini adalah pengertian umum, akan tetapi pengertian khususnya dibatasi untuk perbuatan yang dilarang saja. Kata jinaayah dijamakkan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak. Menurut istilah syarak, kata jinayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diyat.

Adapun Fiqih Jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terperinci. Ahmad Wardi Muslich bahwa fikih jinayah adalah ilmu tentang hukum syara yang berkaitan dengan masalah perbuatan manusia dari dalil-dalil terperinci. Dengan demikian bahwa objek pembahasan fikih jinayah secara umum meliputi kejahatan (jarimah) dan ancaman hukumannya (uqubah).

Tujuan disyariatkannya adalah dalam rangka untuk memelihara akal, jiwa, harta dan keturunan. Ruang lingkupnya meliputi berbagai tindak kejahatan kriminal, seperti: pencurian, perzinahan, homoseksual, menuduh seseorang berbuat zina, minum khamar, membunuh atau melukai orang lain, merusak harta orang dan melakukan gerakan kekacauan dan lain sebagainya. Di kalangan fuqaha perkataan jinayah berarti perbuatan-perbuatann yanng diancam dengan hukuman hudud dan qishas tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta'zir.

Akan tetapi mayoritas fukaha menggunakan kata jinayah hanya untuk perbuatan mengenai jiwa atau anggota badan seseorang, seperti pembunuhan, penganiayan, pemukulan, pengguguran kandungan. Adapula sebagian fukaha yang membatasi pemakaian kata jinayah kepada tindak pidana (jarimah hudud dan qisas).

Menurut Mzahab Hanafi memisahkan pengertian jinayah. Kata jinayaah hanya diperuntuhkan bagi semua perbuatan yang dilakukan manusia dengan objek anggota badan dan jiwa saja, seperti melukai atau membunuh. Adapun perbuatan dosa atau perbuatan salah yang berkaitan dengan objek atau sasaran barang atau harta benda dinamakan ghasab.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar