Senin, 12 Oktober 2015

Pengertian Bank Umum

| Senin, 12 Oktober 2015
Pengertian Bank Umum - Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank konvensional (comercial bank).
Bank Umum Bank BCA

Bank Umum Bank Mandiri
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
  5. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
  6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 
  7. melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek. 
Bank Umum merupakan bank yang memiliki tugas utama yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberi layanan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum di Indonesia antara lain BNI’46, BRI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Lipo, Bank NISP, dan BII (Bank Internasional Indonesia).

Di samping itu, Bank Umum juga memilki tugas memberikan layanan usaha pertukaran atau jual beli valuta asing (mata uang asing). Bank Umum yang melakukan layanan usaha ini disebut juga bank devisa. Kegiatan jualbeli valuta asing ini sering juga disebut pasar valuta.

Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation). Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit). Di sini Bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).

Fungsi mendasar dari bank umum adalah sejalan dengan pengertian bank, yaitu berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil, atau dunia usaha yang memerlukan.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar