Jumat, 09 Oktober 2015

Pengertian Uang Giral

| Jumat, 09 Oktober 2015
Pengertian Uang Giral - Uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini.
Uang Giral
Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).

  • Giro bilyet simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya halnya dengan cara transfer uang. Giro sangat bermanfaat bagi pengusaha, karena dengan giro berbagai pembayaran untuk berbagai transaksi dalam jumlah besar tidak perlu dilakukan dengan tunai. Cukup dengan menggunakan selembar kertas cek (untuk pembayaran tunai) atau bilyet giro (untuk pembayaran nontunai).
  • Cek adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut atau orang yang membawa cek. Orang mempunyai rekening bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client (nasabah).
  • Telegraphic transfer, pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagian atau seluruh rekening di bank kepada seseorang yang ditunjuk yang bertempat di daerah lain.
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. 

Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di bank atau dikantor pos. Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang sangat besar. Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.

Uang giral tidak dipakai dalam kehidupan transaksi sehari-hari. Bentuk uang giral adalah surat berharga yang hanya berfungsi di tempat-tempat tertentu seperti bank atau kantor pos jadi kita tidak dapat menggunakan uang giral untuk membeli beras, pakaian atau kebutuhan sehari-hari lainnya.

Adapun keuntungan menggunakan uang giral diantaranya memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang, alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek atau bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar