Senin, 25 April 2016

Pengertian Kewarisan (Fara Id)

| Senin, 25 April 2016
Pengertian Kewarisan (Fara Id) - Ilmu yang membahas tentang pembagian warisan dari seseorang yang meninggal dunia disebut ilmu fara id atau ilmu mirats. Istilah fara id adalah bahwa arab dalam bentuk jamak, sedangkan bentuk mufradnya adalah faridlah yang artinya adalah suatu ketentuan atau dapat pula diartikan bagian-bagian yang tertentu.

Hukum Kewarisan
Pengertian Kewarisan
Di dalam hukum Islam ada tiga sebab mewarisi, yaitu:
  1. Nasab 
  2. Nikah
  3. Wala
Sebab nazab adalah menunjukkan kepada hubungan keluarga antara pewaris dengan ahli waris. Sedangkan sebab nikah ialah seorang memperoleh warisan karena menjadi suami atau istri. Sebab wala, menunjukkan kepada keadaan apabila seseorang memerdekakan hamba, kemudian hamba dimerdekakan itu meninggal dunia tanpa meninggalkan ashobah laki-laki, maka orang yang memerdekakan hamba tadi dapat bagian.

Di samping itu terdapat beberapa sebab yang dapat menghalangi sesorang mendapat warisan dari si mati padahal semestinya yang bersangkutan berhak atas warisan tersebut. Dalam hal ini dapat dilihat adanya empat sebab yakni:
  1. Berbeda agama
  2. Pembunuhan
  3. Perhambaan
  4. tidak tentu kematiannya
Menurut sebab yang pertama, seorang muslim tidak dapat menjadi ahli waris bagi orang kafir demikian pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan di dalam sabda Nabi Muhammad saw, yaitu: Orang Islam tidak menjadi waris bagi orang kafir, demikian pula orang kafir tidak menjadi waris bagi orang muslim (H.R. Bukhari).

Adapun sebab yang kedua, apabila seseorang dengan sengaja membunuh seseorang yang ia akan menjadi ahli warisnya maka ia tidak memperoleh harta warisan dari pewaris yang terbunuh tadi. Ketentuan ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yaitu: Orang yang membunuh tidak bisa mewaris (Tirmizi).

Adapun menurut sebab ketiga menjadi jelas bahwa seoranh hamba selama belum mereka tidak dapat menjadi ahli waris maupun menjadi pewaris bagi harta peninggalannya untuk diwarisi.

Jelasnya seorang hamba menjadi milik tuannya bersama seluruh hak miliknya. Keadaan ini terus berlangsung selama hamba tersebut belum merdeka.

Demikian pula apabila memperhatikan sebab yang keempat bahwa apabila ada dua orang yang memiliki hubungan mewaris, padahal mereka berdua ditimpa musibah seperti mengalami kecelakaan mobil atau tenggelam bersama sehingga keduanya meninggal bersama. Jika dalam keadaan tersebut tidak dapat diketahui siapa yang terlebih dahulu, maka keadaan yang demikian tidak dapat salah seorang menjadi ahli waris dari yang lain. Selanjutnya harta masing-masing dari keduanya dibagikan kepada ahli waris masing-masing.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar