Pengertian Qurban - Secara etimologi, qurban (yang berasal dari bahasa Arab qurban) atau udlhiyah jamak dari dhadhiyah adalah penyembelihan hewan di pagi hari. Yang dimaksud dengan qurban ialah mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya 'Idul Adha dan tiga hari tasyriq berikutnya, yaitu 11, 12, 13 Zulhijjah, sesuai dengan ketentuan syarat.
Pengertian Qurban dalam Islam |
Qurban adalah |
Hadis yang menganjurkan penyembelihan qurban dengan mengikuti tata cara yang dilakukan Rasulullah saw, dan sahabat-sahabatnya. Dari hadis tersebut di atas, dapat dipahami dua permasalahan penting yaitu: anjuran untuk berqurban dan waktu pelaksanaan qurban itu sendiri.
Dalam Islam berqurban adalah sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, dan merupakan sunnah dari Nabi Ibrahim a.s, yang kemudian menjadi sunnah pula bagi umat Muhammad saw. Memang dalam hadis ditemukan banyak perintah tentang berqurban, di antaranya sebagai berikut: "Ketika Rasulullah hendak menyembelih kambing, beliau bersabda: Kirim sabagian sembelihan kepada teman-teman Khadijah.
Sunnah ini jelas merupakan adab yang sangat tinggi dalam menunjukkan kesetiaan dan menguatkan rasa kasih sayang di antara sesama muslim.
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat mengenai hukum qurban:
- Malik dan Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu'akkadah. Malik memberikan rukhsah bagi yang menunaikan haji untuk meninggalkan qurbannya di Mina, sedangkan Syafi'i tidak membedakan antara yang menunaikan haji maupun selainnya.
- Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum berqurban wajib atas orang yang mukim dan tidak wajib atas musafir.
- Adapun kedua sahabatnya (Abu Yusuf dan Muhammad) berbeda pendapat dengannya, keduanya berpendapat bahwa berkurban tidak wajib hukumnya. Dari Imam Malik diriwayatkan pendapatnya yang seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar