Rabu, 06 April 2016

Pengertian Penyiaran

| Rabu, 06 April 2016
Pengertian Penyiaran - Penyiaran atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai broadcasting, adalah keseluruhan proses penyampaian siaran yang dimulai dari penyiapan materi produksi, produksi, penyiapan bahan siaran, kemudian pemancaran sampai kepada penerimaan siaran tersebut oleh pendengar/pemirsa di satu tempat. Dari definisi umum ini tampak bahwa, arti penyiaran berbeda dengan pemancaran. Pemancaran sendiri berarti proses transmisi siaran, baik melalui media udara maupun media kabel koaksial atau saluran fisik yang lain.
Pengertian Penyiaran
Penyiaran 
Penyiaran Televisi
Sebagaimana bahasa aslinya: broadcasting, penyiaran bersifat tersebar kesemua arah (broad) yang dikenal sebagai omnidirectional. Dari definisi sifat penyiaran ini dapat diketahui bahwa semua sistem penyiaran yang alat penerima siarannya harus dilengkapi dengan satu unit decoder, adalah kurang sejalan dengan definisi broadcasting. Oleh karena itu, pada nama sistemnya harus ditambahkan kata terbatas sehingga menjadi sistem penyiaran terbatas. Sistem penyiaran terbatas misalnya pernah dilakukan oleh salah satu stasiun TV swasta di Jakarta saat awal siarannya pada tahun 1980-an, yaitu harus menggunakan unit decoder yang terkontrol oleh stasiun bersangkutan, sehingga pemirsanya harus berlangganan.

Pasal 1 butir 2, Ketentuan Umum Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran, memberikan definisi khusus penyiaran sebagai kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Definisi khusus yang dimaksudkan disini adalah berkaitan dengan fungsi regulasi yang diamanatkan oleh UU tersebut, sehingga definisinya dibatasi mulai dari kegiatan pemancarluasan siaran, yang tentunya telah menggunakan ruang publik. Dengan demikian, di ruang publik ini, penyiaran telah menggunakan spektrum frekuensi penyiaran, telah melangsungkan proses komunikasi massa, dan sebagainya. Sementara, proses produksi siaran tersebut, seperti produksi paket siaran, belum masuk ke wilayah publik atau masih bersifat intern stasiun penyiaran bersangkutan dan karenanya tidak termasuk dalam pengaturan UU tersebut. Oleh karena itu, stasiun penyiaran bebas menentukan, apakah paket itu akan diproduksi sendiri atau dari rumah produksi (production house). Tetapi bila bahan kontent tersebut kemudian disiarkan yang berarti masuk ke ruang publik, dia harus mengikuti aturan tentang content yang disusun oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Selanjutnya, dalam konsideran UU No.32/2002 butir ditegaskan bahwa, lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Ini berarti media penyiaran berperan sebagai media massa yang sejajar dengan media cetak dan media tatap muka.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar