Sabtu, 21 Mei 2016

Pengertian Organ Perseroan Terbatas

| Sabtu, 21 Mei 2016
Pengertian Organ Perseroan Terbatas - Menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris. (Solihin, 2006 : 38) RUPS adalah organ PT yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT dan memegang segala kewenangan yang tidak di serahkan kepada Direksi dan Komisaris RUPS terdiri dari RUPS tahunan yang diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku dan RUPS lainnya yang dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan. Direksi adalah organ PT yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Komisaris adalah organ PT yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas adalah
Keuntungan Perseroan Terbatas
  1. Tanggung jawab terbatas. Para pemilik perusahaan atau pemegang saham, apabila perusahaan mengalami kerugian maka pemilik perusahaan akan dikenakan tanggung jawab kewajibannya sebesar modal yang disetorkan kepada perusahaan. Sehingga tidak menimbulkan resiko bagi harta kekayaan pribadi karena tanggung jawab terbatas.
  2. Kelangsung hidup perusahaan lama. Aktivitas perusahaan akan terus berlangsung walaupun pemilik perusahaan lebih dari satu atau pemegang saham sehingga jalannya perusahaan tidak akan terganggu.
  3. Sahamnya mudah diperjualbelikan. Saham perusahaan mudah di perjualbelikan Para pemilik perusahaan atau para pemegang saham dapat dengan mudah melalui saham yang dibelinya, dapat dijual kembali melalui pasar.
  4. Mudah memperoleh kredit pinjaman. Perusahaan perseroan terbatas dapat kemudahan dalam melakukan pinjaman kredit ke bank untuk modal perusahaan. Biasanya perseroan mempunyai data yang lengkap mengenai laporan keuangannya. Secara hukum mereka diwajibkan untuk menerbitkan Laporan Kedudukan Keuangannya dari waktu ke waktu. Selain itu perusahaan perseroan telah berbadan hukum serta memiliki harta kekayaan perusahaan yang dipisahkan dengan harta kekayaan pribadi sehingga aset/harta dapat di jual atau dijaminkan untuk memperoleh pinjaman.
  5. Manajemen yang profesional. Pemilik biasanya bukan pengelola langsung perusahaan. Para pemegang saham dalam RUPS akan menunjuk siapa yang akan menjadi pimpinan perusahaan. Piminan perusahaan yang dipilih biasanya dari kalangan profesional yang ahli di dalam manajerial sehingga kemampuan untuk menjalankan perusahaan bisa dilakukan dengan baik. Selain itu pimpinan perusahaan akan memilih para pembantu perusahaan atau para pekerja yang terbaik sehingga pengelolaan usaha oleh sumber daya manusia yang berkualitas dapat meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam kegiatan usaha.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar