Pengertian Madzi dan Wadi - Termasuk yang sejenis dengan kencing adalah madzi dan wadi. Madzi adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan laki-laki (dzakar) tatkala dia melakukan cumbu rayu seksual, atau memandang berulang-ulang para perempuan, atau sedang hanyut dalammimpi-mimpi pikiran pada sisi ini. Ia keluar tanpa memancar. Sedangkan Wadi adalah air putih kental yang keluar sudah buang air kecil.
Pengertian Madzi dan Wadi |
Dengan demikian, baik Madzi ataupun wadi keluar dari tempat keluarnya kencing, Keduanya membatalkan wudhu sebagaimana kencing. Keduanya membatalkan wudhu sebagaimana kencing. Keduanya juga najis sebagaimana najisnya kencing. Walaupun madzi telah mendapat keringanan penyuciannya, sebagimana disebutkan Rasulullah. Ini semua disebutkan karena banyak orang, terutama sekali para pemuda yang mengalami hal tersebut.
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
Berhubung kencing dan wadi sudah jelas kapan waktu keluarnya sehingga mudah dikenali, maka berikut kesimpulan perbedaan antara mani dan madzi:
- Madzi adalah najis berdasarkan ijma’, sementara mani adalah suci menurut pendapat yang paling kuat.
- Madzi adalah hadats ashghar yang cukup dihilangkan dengan wudhu, sementara mani adalah hadats akbar yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi junub.
- Cairan madzi lebih tipis dibandingkan mani.
- Mani berbau, sementara madzi tidak (yakni baunya normal).
- Mani keluarnya terpancar, berbeda halnya dengan madzi. Allah Ta’ala berfirman tentang manusia, “Dia diciptakan dari air yang terpencar.” (QS. Ath-Thariq: 6)
- Mani terasa keluarnya, sementara keluarnya madzi kadang terasa dan kadang tidak terasa.
- Waktu keluar antara keduanyapun berbeda sebagaimana di atas.
- Tubuh akan melemah atau lelah setelah keluarnya mani, dan tidak demikian jika yang keluar adalah madzi.
Dari Ali Bin Abi Thalib radhiyallahu Anha, dia menceritakan,
”Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena aku malu, sebab putrinya adalah istriku. Maka orang yang disuruh itu pun bertanya dan beliau menjawab: Berwudhulah dan cuci kemaluanmu!” (HR BUkhari dan lainnya)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anha, ia berkata:
”Tentang mani, wadi dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi, maka cukup dengan membersihkannya secara sempurna.” (HR Al Atsram dan Baihaqi)
Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah,
“Cucilah kemaluannya, kemudian berwudhulah.”
(HR. Bukhari Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar