Sabtu, 13 Mei 2017

Pengertian Pengadilan Peserta Didik

| Sabtu, 13 Mei 2017
Pengertian Pengadilan Peserta Didik - Pengadilan peserta didik atau yang lazim dikenal dengan sebutan student court’s adalah suatu lembaga pengadilan yang ada di sekolah, dan bertugas mengadili peserta didik. Peserta didik yang diduga mempunyai kesalahan-kesalahan tidak divonis begitu saja, melainkan dihadapkan ke pengadilan dan diadakan persidangan.

Pengadilan Peserta Didik


Asas praduga tak bersalah bagi peserta didik hendaknya tetap dijunjung tinggi oleh siapapun, oleh peserta didik lain, guru serta personalia sekolah yang lainnya. Sebelum sidang pengadilan sekolah memutuskan dan menentukan vonis kepada peserta didik maka ia belum bisa dinyatakan bersalah, melainkan masih disebut sebagai tersangka saja.

Dalam pengadilan demikian, ada yang bertindak sebagai pemeriksa, sekaligus juga menulis berita acara pemeriksaan (BAP), penuntut peserta didik, ada yang bertindak selaku hakim bagi peserta didik, dan ada yang berlaku sebagai saksi dan pembelanya. Mereka mengerjakan tugas mereka masing-masing sesuai dengan kapasitasnya.

Pemeriksa bertugas memeriksa kesalahan-kesalahan yang diperbuat peserta didik dan mencatatnya dalam BAP . penuntut bertugas mengajukan tuntutan umum kepada peserta didik berdasarkan BAP yang telah di terima dari pemeriksa. Dewan hakim bertugas menentukan vonis yang harus dijatuhkan kepada peserta didik yang terbukti salah, berdasarkan masukan dari BAP, tuntutan dari penuntut, pembelaan pembela dan keterangan saksi. Pembela bertugas membela peserta didik yang menjadi kliennya. Sedangkan saksi bertugas memberikan saksi yang sebenarnya berdasarkan apa yang ia lihat.

Keputusan final yang telah dijatuhkan, dapat dipertanyakan kepada tertuduh kembali, apakah ia menerima ataukah akan mengajukan banding. Jika mengajukan banding, berarti ada persidangan lagi di tingkat yang lebih tinggi. Jika ia menerima, maka diminta untuk menandatangani berita acara penerimaan atas vonis yang dijatuhkan. 

(Sumber: Siti Rogayah www.sitirogayah.com  )

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar