Selasa, 18 Juli 2017

Pengertian Klausal Baku

| Selasa, 18 Juli 2017
Pengertian Klausal Baku - Klausul baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha, yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib diperhuhi konsumen. Oleh karena itu, Perjanjian jual beli memuat klausul jual beli yang disepakati penjual dan pembeli yang merupakan produk hukum berdasarkan Kitab Undangundang Perdata (KHU Per) Buku III mengenai Perihal Perikatan, “Memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajibankewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu”,yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan dalam transaksi jualbbeli yang akan mereka langsungkan, pada umumnya memuat klausulbsebagai berikut :


1. Tempat dan waktu (tanggal) dibuat perjanjian
Tempat dan waktu (tanggal) dibuatnya perjanjian oleh kedua belahbpihak dapat dicantumkan pada awal kalimat perjanjian ataubpenutup perjanjian

2. Subyek perjanjian jual beli ( nama orang atau perusahaan danbalamat pihak-pihak yang melakukan jual/beli tersebut).
Subyek dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual dan pembelibyang melakukan kesepakatan jual beli. Dalam perjanjian jual beli itubdisebut nama penjual atau wakil perusahaan yang menjual danbnama pembeli atau wakil perusahaan pembeli.bPihak penjual dalam perjanjian itu biasanya disebut sebagai PihakbKesatu sedangkan pihak pembeli disebut sebagai Pihak kedua.

3. Obyek perjanjian jual beli (nama, jenis atau tipe, kualitas dan jumlahbbarang yang dibeli).
Obyek dalam perjanjian jual beli adalah barang (produk) yangbdiperjual belikan oleh pihak penjual dan pembeli, antara lain meliputibnama jenis barang, spesifikasi teknis, warna dan banyaknya sertabkualitas barang

4. Peraturan (persyaratan) perjanjian transaksi jual belibketentuan (syarat-syarat) perjanjian transaksi jual beli yangbdicantumkan dalam perjanjian memuat hal-hal yang berkaitanbdengan hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli, antara lain:

  • Syarat dan cara pembayaran
  • Sanksi keterlambatan pembayaran
  • Cara pengiriman barang;
  • Asuransi barang dalam perjalanan;
  • Harga dan pajak terkait atas penjualan barang kena pajak;
  • Klaim atas keadaan barang atau ketentuan pengembalian (retur);
  • Sanksi atau penalti atas keterlambatan kedatangan barang, dan
  • Sanksi atau penalti atas keterlambatan pembayaran.
5. Jaminan (garansi) bank atau jaminan pribadi (personal guarante) 
Garansi bank adalah simpanan uang di bank yang dimaksudkan untuk memberikan rasa aman apabila diantara yang mengadakan perjanjian cedera janji (wan prestasi), maka salah satu pihak bisa mengeksekusi atau menggunakan jaminan tersebut sebagai pengganti pembayaran atas kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan Jaminan pribadi apabila diantara yang mengadakan perjanjian cedera janji (wanprestasi), orang tersebut diminta pertanggug-jawaban secara pribadi untuk membayar kerugian yang ditimbulkan.

6. Masa berlakunya perjanjian jual beli
Masa berlakunya perjanjian jual beli harus dicantumkan sebagai pedoman apakah perjanjian ini menganut satu kali atau terus menerus selama periode (periode waktu) tertentu

7. Syarat atau ketentuan khusus (Syarat force majeure) 
ketentuan khusus yang mengatur mengenai kemungkinan terjadinya situasi atau kondisi diluar kemampuan para pihak yang melakukan perjanjian, meliputi :
a. Mengenai retur ( pengembalian karena komplain ) barang,
b. Mengenai penggantian barang atau penukaran, dan
c. Garansi (jaminan) barang,
d. Penyelesaian perselisihan.

8. Penyelesaian Sengketa
Untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara pelaku usaha, dapat di luar pengadilan atau melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, melalui pengadilan yang berada di peradilan umum,

9. Pengesahan perjanjian jual beli
Perjanjian jual beli pengesahannya dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, yaitu dengan cara menandatangani perjanjian oleh masing-masing pihak. Dalam hal ini, disamping tandatangan dapat pula ditambah dengan cap perusahaan. Perjanjnjian tersebut dibubuhi meterai senilai Rp 6.000,00 apabila nilai transaksi diatas satu juta rupiah (Rp. 1.000.000,00) besarnya bea meterai bisa berubah sesuai Peraturan Pemerintah/Keputusan Menteri Keuangan.

10. Saksi dalam perjanjian jual beli
Pada hakekatnya penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak sudah memadai, tidak lagi diperlukan adanya sanksi-sanksi. Perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian merupakan produk hukum. Dalam KUH Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa : “ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya “ Namun demikian, bila kedua belah pihak menginginkan adanya saksi, dapat saja mengundang dua orang saksi untuk membubuhkan tanda tangan pada perjanjian tersebut. Namun
demikian, akan lebih mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, jika perjanjian jual beli dapat dibuat di depan Notaris.

11. Tanda tangan pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999, Tentang perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 18, mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha serta klausul baku. Dalam perjanjian jual beli, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan wajib menyesuaikan klausa baku yang tidak bertentangan dengan Undang-undang (pasal 18). Berikut ini, adalah contoh Pengikatan Perjanjian Jual Beli yang berisi tanggung jawab pelaku usaha maupun pembeli, yang didalamnya berisi klausul baku pengikatan jual beli yang disetujui oleh pelaku usaha dengan bukti telah ditandatangani pelaku usaha dengan ditempel meterai Rp. 6.000,00

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar