Jumat, 12 Desember 2014

Pengertian Jasa

| Jumat, 12 Desember 2014
Pengertian Jasa - Pengertian jasa menurut Kotler dan Amstrong (1998) dan Kotler (1997) adalah aktivitas atau mamfaat apapun yang di tawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tanpa wujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun.

Menurut Schroeder (1989), jasa adalah sesuatu yang diproduksi dan dikonsumsi secara bersamaan. Jadi jasa tidak pernah ada, hanya hasilnya dapat dilihat setelah terjadi (sebagai kenyataan). Contohnya potong rambut, jasa dikonsumsi ketika di produksi, dan hasil dari jasa tampak dan akan berakhir beberapa waktu.

Jasa Tukang Becak
Sasser, Oslen, and Wyckoff (1978) dalam Schroeder (1989) mendefinisikan produk jasa sebagai mamfaat psikologis atau jasa implisit. Contoh restoran, barang fisiknya terdiri dari fasilitas, makanan, minuman, serbet, dan sebagainya. Mamfaat nikmatnya adalah citarasa, pelayanan pramuria, bau enak dari makanan, serta suara dan pandangan masyarakat. Mamfaat psikologis meliputi: kenyamanan, status, dan kesejahteraan.

Stanton mendefinisikan jasa yaitu kegiatan yang dapat di identifikasi secara tersendiri, yang pada hakekatnya tak teraba, yang merupakan pemenuhan kebutuhan, dan tidak harus terikat pada penjualan produk atau jasa lainnya. Untuk menghasilkan jasa mungkin perlu atau mungkin pula tidak diperlukan penggunaan benda nyata. Akan tetapi, sekalipun penggunaan benda itu perlu, namun tidak terdapat adanya pemindahan hak milik atas benda tersebut pemilikan (permanen).

Menurut Lovelock (1991), jasa merupakan tindakan atau kinerja yang menghasilkan manfaat bagi konsumen melalui perubahan yang diinginkan. Sementara Alma (2000) mengungkapkan beberapa karakteristik jasa secara umum, yaitu jasa tidak terwujud, tidak tahan lama, produksi atau konsumsi jasa pada waktu yang bersamaan, jasa tidak dapat disimpan, usaha jasa sangat mementingkan unsur manusia, distribusinya bersifat langsung, dan jasa kurang memiliki standar.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar