Selasa, 06 Januari 2015

Pengertian Pancasila

| Selasa, 06 Januari 2015
Pengertian Pancasila - Istilah Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia bukanlah hal baru. Pancasila telah dikenal oleh masyarakat Indonesiasejak zaman Majapahit pada abad ke-14, yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular (Daman, 1992: 1). Dalam buku Sutasoma istilah Pancasila mengandung pengertian batu sendi yang lima. Pancasila juga mengandung pengertian lima pelaksanaan kesusilaan "Pancasila Krama" yaitu tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, dan tidak boleh mabuk, minum-minuman keras (Darmodiharjo, 1979: 15).

Lambang Pancasila


gambar 3 dimensi garuda pancasila dan para pahlawan


Isi dari lima sila dalam Panca Pancasila

Pancasila secara etimologi, berasal dari bahasa Sangsekerta di India yaitu Panca berarti lima, dan syila (huruf i biasa/pendek) berarti batu sendi, alas atau dasar. Sedangkan syiila (huruf i yang panjang) berarti peraturan, tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh (Muhammad Yamin, dalam Hasan, 2002: 7).

Dengan demikian, Pancasila dalam hal ini mengandung pengertian sebagai lima sendi atau dasar yang berupa aturan tingkah laku yang dianggap baik. Lebih lanjut, Hasan (2002) mengemukakan bahwa Pancasila secara terminologi (mengandung) pengertian sebagai istilah yang digunakan untuk memberi nama dasar filsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Muhammad Yamin (dalam Daman, 1992) meengungkapkan bahwa perkataan Pancasila yang kini telah menjadi istilah hukum, mulanya ditempa dan dipakai oleh Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk menamai paduan sila yang lima, yang berupa laku yang dianggap penting. Berdasarkan perkembangannya, maka kelima sila yang dimaksud yaitu sebagaimana yang tercantum dan termaktub dalam pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai konsensus atau flatform bersam (Ali, 2009:167) dalam membentuk negara pada tahun 1945 tidak serta merta diresapi banyak kalangan, bahkan nyaris tenggelam diterjang hirukpikuk revolusi. Begitu juga tatkala kedaulatan sudah diperoleh sepenuhnya, Indonesia mulai menata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Pancasila tidak pernah lagi mengemuka dalam isu-isu kenegaraan dan kebangsaan, padahal ia sebagai konsensus nasional dan dasar negara yang dirumuskan dalam pembahasan yang alot.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar