Kamis, 14 Mei 2015

Pengertian Perkawinan/Pernikahan

| Kamis, 14 Mei 2015
Pengertian Perkawinan/Pernikahan - Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata nikah dan kata zawaj. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqah) yakni dham yang berarti menghimpit, menindih atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni wathaa yang berarti setubuh atau aqad yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan. Dalam kehidupan sehari-hari nikah dalam arti kiasan lebih banyak dipakai dalam arti sebenarnya jarang sekali dipakai saat ini.

Perkawinan/Pernikahan

Perkawinan/Pernikahan

Menurut ahli ushul, arti nikah terdapat tiga macam pendapat yakni:
  1. Menurut ahli ushul golongan Hanafi, arti aslinya adalah adalah setubuh dan menurut arti majazi (metaporhic) adalah akad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita.
  2. Menurut ahli ushul golongan Syafii, nikah menurut arti aslinya adalah akad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita, sedangkan menurut arti majazi adalah setubuh.
  3. Menurut Abul Qasim Azzajjad, Imam Yahya, Ibnu Hazm, dan sebagian ahli ushul dari sahabat Abu Hanifah mengartikan nikah bersyarikat artinya antara akad dan setubuh.
Para ahli hukum memberi beragam pengertian atau definisi perkawinan. Perbedaan itu tidaklah menunjukkan pertentangan yang tajam, namun hanya perbedaan sudut pandang. Menurut Sayuti Thalib perbedaan itu lebih memperlihatkan keinginan para perumus mengenai banyaknya jumlah unsur-unsur yang hendak dimasukkan dalam perumusan di satu pihak sedangkan di lain pihak dibatasi pemasukan unsur-unsur itu dalam perumusan pengertian perkawinan, unsur lain yang dijelaskan dalam tujuan bukan perumusan. Pendapat ini setidak-tidaknya dapat ditelaah dari beberapa perumusan mengenai pengertian atau definisi perkawinan antara lain:
  1. Ahmad Azhar Bashir merumuskan: Nikah adalah melakukan suatu aqad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seseorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan sebuah kebahagian hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketenteraman dengan cara-cara yang diridhai oleh Allah SWT.
  2. Mahmud Yunus, merumuskan perkawinan adalah aqad antara calon laki-laki untuk memenuhi hajat jenisnya menurut yang diatur oleh syariat. Aqad adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya atau kabul dsri calon suami atau wakilnya.
  3. Sulaiman Rasyid, merumuskan; Perkawinan adalah aqad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
  4. Abdullah Sidik: perkawinan adalah pertalian yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan yang hidup bersama (bersetubuh) dan yang tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, serta mencegah perzinaan dan menjaga ketenteraman jiwa atau batin.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar