Sabtu, 05 September 2015

Pengertian Tindak Pidana (Jarimah) Kisas

| Sabtu, 05 September 2015
Pengertian Tindak Pidana (Jarimah) Kisas - Tindak pidana kisas diyat adalah tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap jiwa atau anggota tubuh seseorang, yaitu membunuh atau melukai seseorang. Jarimah kisas diyat ini hukumannya bersifat terbatas, tidak memiliki batas terendah dan tertinggi, sebagaimana yang berlaku pada jarimah hudud. Di samping itu jarimah ini merupakan hak perseorangan. Yang dimaksud hak individu di sini pihak korban bisa menggugurkan hukuman kisas baik melalui pemaafan tanpa ganti rugi maupun dengan pemaafan dengan ganti rugi, karena hak kisas atau diyat merupakan hak pribadi korban, maka hak itu dapat diwarisi oleh ahli warisnya.
Qishas
Secara bahasa, kisas merupakan kata turunan dari qashsha-yaqushshu-qashshan wa qashashan yang berarti menggunting, mendekati, menceritakan, mengikuti (jejaknya), dan membalas. Kisas berasal dari kata qashsha yang berarti memotong juga berasal dari kata aqtashsha yang berarti mengikuti, yakni mengikuti perbuatan dilakukan oleh pelaku untuk pembalasan dengan jenis dan ukuran yang sama dari tindak pidana itu. Sementara menurut Qaljubi memahamkan kisas dengan hukum bunuh atau qawad.

Sedangkan secara istilah, al-Jurjani yaitu mengenakan sebuah tindakan (sanksi hukum) kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terhadap korban. Dalam bukunya al-Mu jam al-Wasit, menyebutkan, kisas yang dimaksud adalah menjatuhkan hukuman pelaku tindak pidana mengikuti bentuk tindak pidana yang dilakukan, nyawa dengan nyawa, anggota tubuh dengan anggota tubuh. Qishas adalah pembalasan untuk pelaku kejahatan setimpal dengan kejahatannya. Hukuman mati seperti ini disebut kisas karena hukuman ini sama dengan tindak pidana yang dilakukan yang mengakibatkan qishash tersebut, seperti ,mebunuh dibalas dengan membunuh dan memotong kaki dibalas dengan pemotongan kaki pelaku tindak pidana tersebut.

Menurut Shalih bin Fauzan mendefinisikannya kisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. Alquran sendiri memberi isyarat bahwa yang dimaksud dengan kisas adalah sanksi hukum yang ditetapkan dengan semirip mungkin (yang relatif sama) dengan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya. Di dalam Al-Qur,an, kata kisas disebutkan empat kali dan semuanya dalam ism (kata benda). Dua diantaranya ism ma rifah (kata benda defenitif) dengan alif dan lam dan dua yang lain ism nakirah (kata benda indenfinitif). Dengan demikian kisas akibat yang sama yang dikenakan kepada orang yang menghilangkan jiwa atau melukai atau menghilangkan anggota badan orang lain seperti apa yang telah dilakukannya. 
 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar