Jumat, 06 November 2015

Pengertian Asuransi Takaful

| Jumat, 06 November 2015
Pengertian Asuransi Takaful - Secara bahasa, takaful artinya adalah menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam hubungannya dengan asuransi dijelaskan bahwa arti kata kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalah pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung.
Asuransi Takaful Keluarga
Takaful dalam hubungannya dengan muamalah adalah saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggung resiko tersebut.

Istilah ini merupakan istilah yang relatif baru dalam literatur ilmu ekonomi syariah dan secara tekstual tidak ditemukan dalam al-Qur-an ataupun Al-Hadis. Walaupun demikian dalam kehidupan sosial kemasyarakatan hubungan saling menolong satu sama lain dalam ikatan persaudaraan sudah lama dijalankan masyarakat.

Berdasarkan definisi tersebut dipahami bahwa takaful sebagai salah satu bentuk hubungan sosial memiliki tiga unsur pokok atau tiga prinsip dalam interaksi.

  1. Saling bertanggungjawab. Kehidupan sosial selalu ditandai dengan interaksi sosial antara satu pihak dengan pihak yang lain maupun satu kelompok dengan kelompok yang lain interaksi itu terbangun karena adanya kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial antara satu pihak dengan pihak lain itu terjadi karena secara naluri setiap orang memiliki rasa ketergantungan dengan pihak lain, maka kewwajiban moral menuntup setiap orang untuk merespon secara positif kontak sosial tersebut sebagai wujud tanggung jawab dalam melakukan kebaikan terhadap orang lain.
  2. Saling bekerja sama. Semua manusia dalam proses sosialnya terbentuk dari keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat di mana seluruh bentuk hubungan dan pola sikap anggota dalam keluarga terbangun ,melalui pola kerja sama. Kebiasaan dan pola hidup yang terbangun berdasarkan ikatan kekerabatan seluruh anggota keluarga menggambar bermacam-macam pola kerja sama dan hubungan saling memberi manfaat satu sama lain.
  3. Saling melindungi. Hubungan timbal balik antara satu pihak dengan pihak dalam kehidupan sosial adalah fitrah, karena itu tidak seorangpun manusia merasa menjadi sukses dan maju karena kemampuannya sendiri. Pola interaksi pada masyarakat yang masih memegang teguh adat dan budaya sebagai norma hukum dalam masyarakat sangat nampak solidaritas sosial satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat.



Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar