Kamis, 18 Februari 2016

Pengertian PONED

| Kamis, 18 Februari 2016
Pengertian PONED - Puskemas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED):
  1. Merupakan puskesmas yang mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk melakukan penanganan kegawatdaruratan obstetric dan neonatal dasar.
  2. Merupakan puskesmas yang siap 24 jam.
  3. Sebagai tempat rujukan atau rujukan antara kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric dan neonatal dasar dari PKD dan puskesmas nonPONED.
  4. Apabila ada kasus yang memerlukan penanganan seksio caecariaq dan transfuse, maka melakukan rujukan ke rumah sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK).
  5. PKD dan Puskesmas Non Perawatan disiapkan untuk melakukan  Pertolongan Pertama Gawat Darurat Obstetri dan Neonatal (PPGDON) dan tidak disiapkan untuk melakukan PONED.
    Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED)

Tujuan  dari PONEK adalah untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). Untuk keperluan tersebut, Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan pedoman khusus yang dapat menjadi acuan pengembangan puskesmas mampu PONED. Pelayanan medis yang dapat dilakukan di puskesmas mampu PONED meliputi:
  • Pelayanan obstetri yang terdiri dari: 1) Pencegahan dan penanganan pendarahan ; 2) Pencegahan dan penanganan preeklamsi dan eklamsi; Pencegahan dan penanganan infeksi; 3) Pencegahan dan penanganan infeksi; 4) Penangan partus lama/macet; 5) Pencegahan dan penanganan abortus.
  • Pelayanan neonatal meliputi: 1) Pencegahan dan penanganan asfiksia; 2) Pencegahan dan penanganan hipotermi; 3) Pencegahan dan penanganan BBLR; 4) Pencegahan dan penanganan kejang atau icterus; 5) Pencegahan dan penanganan gangguan minum.

Bentuk pelayanan PONED antara lain meiputi:
  1. Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan, antara lain berupa penyediaan tenaga bidan di desa, kesinambungan keberadaan bidan desa, penyediaan fasilitas pertolongan persalinan pada PKD/ puskesmas pembantu (pustu), dan puskesmas, kemitraan bidan dan dukun bayi, serta berbagai pelatihan bagi petugas.
  2. Penyediaan pelayanan kegawatdaruratan yang berkualitas dan sesuai standar, antara lain bidan desa di PKD/ puskesmas pemabantu (pustu), puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED) , Rumah Sakit Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) 24 jam.
  3. Mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan penanganan komplikasi keguguran, antara lain dalam bentuk KIE, pelayanan KB berkualitas pasca persalinan dan pasca keguguran pelayanan asuhan pasca keguguran, serta meningkatkan partisipasi aktif pria.
  4. Pemantapan kerja sama lintas program dan sector, antara lain dengan jalan menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah, organisasi profesi (IDI, POGI, IDAI, IBI, PPNI), Perinasia, PMI, LSM dan berbagai organisasi swasta.
  5. Peningkatan pertisipasi perempuan, keluarga dan masyarakat, antara lain dalam bentuk meningkatkan pengetahuan tentang tanda bahaya, pencegahan terlambat 1 dan 2 serta menyediakan buku Kesehatan Ibu dan Anak ( (KIA).


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar