Selasa, 30 Agustus 2016

Pengertian Konsumerisme

| Selasa, 30 Agustus 2016
Pengertian Konsumerisme - Istilah konsumerisme tidak sama dengan konsumtifisme-hedonisme. Konsumtifisme adalah menghamburkan uang membeli segala macam barang atau hasrat konsumsi yang terlalu tinggi - sedangkan hedonisme ialah suka membeli barang-barang mewah Konsumerisme adalah gerakan protes dari para konsumen atau masyarakat, karena perlakuan para pengusaha/wirausaha yang kurang baik dalam melayani konsumen. Misalnya para pengusaha membuat barang yang tidak baik, mungkin membahayakan masyarakat, atau menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, atau mungkin pula para penjual memberi garansi tapi tidak ditepati. 
Pengertian Konsumerisme

Arti Konsumerisme
Perlakuan-perlakuan para pengusaha ini akan menuai protes yang datang dari masyarakat konsumen, melalui lembaga konsumen atau melalui pemerintah. William J. Stanton, menyatakan Consumerism is the action of individual and organization (consumer, goverment, and business) responding to consumer dissafication in exchange relationship. Artinya konsumerisme ialah suatu tindakan dari individu atau organisasi konsumen, lembaga pemerintah dan perusahaan) sebagai jawaban ketidakpuasan yang diterima dalam hubungan dengan jual beli.

Melalui consumerism ini, masyarakat mengharapkan para pengusaha berperilaku baik, etis dalam berbisnis, tidak berusaha menipu, tidak menjual barang dengan iklan berlebihan dan sebagainya.

Konsumerisme menyangkut dua hal:

  1. Proses terhadap ketidakpuasan, ketidakadilan yang diterima konsumen
  2. Mengusahakan untuk memperbaiki keadaan menjadi lebih baik.
Adanya gerakan konsumen ini, menimbulkan jawaban positif dari pihak produsen, dan pihak pemerintah. Jawaban positif tersebut dalam bentuk:
  1. Pendidikan Konsumen, para produsen berusaha mendidik masyarakat, dengan mengeluarkan brosur, buletin, yang memuat informasi tentang barang yang dijual, cara penggunaan. Informasi ini harus dapat dibaca secara jelas.
  2. Pemberian Jaminan, sampai waktu tertentu bila ada kerusakan, akan diberi barang penggant, reparasi gratis, spare-parts gratis, dsb.
  3. Lembaga Konsumen, membantu menampung keluhan-keluhan konsumen, dan memperjuangkannya ke pihak produsen dan pemerintah.
  4. Pemerintah akan mengeluarkan berbagai peraturan untuk melindungi keselamatan konsumen, seperti pada bungkus rokok dan iklan rokok ditulis merokok tidak baik buat kesehatan anda, makanan ini tidak memakai zat warna atau zat pengawet, hewan harus dipotong dirumah potong hewn milik pemerintah dsb. Khusus untuk makanan dan minuman yang dijual untuk masyarakat Muslim, diharuskan memakai label halal, yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. Sebelum mendapat label halal, produknya diperiksa lebih dulu secara teliti, apakah tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Hak-hak konsumen ini telah diungkapkan sejak tahun 1960, seperti ditulis oleh William F. Schoell In the early 1960s President John F. Kennedy proclaimed four basic consumer rights.
  1. the right to choose, hak untuk memilih, jangan hanya di tawarkan komoditi satu jenis saja, tanpa ada pilihan.
  2. the right to be informed, konsumen berhak memperoleh informasi dari produsen, terhadap barang yang akan dibeli, baik mengenai bahan, cara pemakaian, daya tahan, dsb. 


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar