Pengertian Negara - Berikut adalah pengertian negara dari beberapa ahli kenegaraan yang dikutip dari Hardiawanto dan Jumanta, 2010. Menurut Harold J. Laski mengatakan negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada indivisdu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Menurut Roger H. Soltau mengatakan negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat. George F. Hegel mengatakan negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individu dan kemerdekaan universal.
Bendera negara anggota Uni Eropa |
Negara Australia |
Max Weber mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu negara. Menurut George Jellink mengatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Menurut J. H. A Logemann mengatakan negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyaraakat dengan kekuasaan itu.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari sekumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang sepakati bersama. Berikut ini adalah tujuan negara (dalam Hardiawanto, 2010) menurut pandang beberapa ahli.
Menurut Plato tujuan negara adalah untuk memajukan kesusialaan manusia sebagai perseorangan (individu) dan mahluk sosial. Menurut Roger H. Soltau tujuan negara yaitu memungkinkan rakyatnya berkembangv serta menyelemnggarakan daya ciptanya sebebas mungkin. Menurut Thomas Aquinas yaitu tujuan Negara untuk mencapai penghidupan dengan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah bimbingan tuhan. Negara pada posisi tertentu sebagai organisasi kekuasaan yang pada kenyataannya dapat diliht dari sifat-sifat negara ini meliputi sifat memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Ketiga sifat ini merupakan indikator untuk memahami dan mengetahui teori kekuasaan negara yang diimplemetasikannya dalam berbagai bentuk
Ada elemen kekuatan negara yang tercermin dalam hal-hal berikut:
- Sumber daya manusia, yaitu jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai-nilaai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat.
- Teritorial negeri, yaitu mencankup luas wilayah negara (darat dan laut), letak geografis, dan situasi negara tetangga.
- Sumber daya alam, yaitu kondisi alam material buminya berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan.
- Kapasitas pertanian dan industri, yaitu tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan.
- Kekuatan militer dan mobilitasnya, yaitu kkekuatan yang mampu diterapkan militer dalam hal mewujudkan kekuasaan pemerintah demi tercapainya tujuan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar