Kamis, 08 Januari 2015

Pengertian Pemerintahan dan sistem Pemerintahan

| Kamis, 08 Januari 2015
Pengertian Pemerintahan dan sistem Pemerintahan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna pemerintah/pemerintahan adalah sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya, termasuk didalamnya adalah hak dan kewajiban warga negaranya.

Kabinet Indonesia bersatu II

Pemerintahan Negara bagian Malaysia


Bagaimana dengan makna sistem? Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan fungsional antarbagian tersebut  atau secara struktural membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan.

 Jdi, sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Di dalam mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan struktural.

Dengan demikian, sistem pemerintahan yang ada di suatu negara dipergunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain: kesejahteraan, pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi kepentingan rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan tersebut, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat kekuasaan negara di setiap sektor, Misalnya, pemberian wewenang otonomi daerah, pendelegasian dan pelimpahan kekuasaan dari menteri dalam negeri atau Gubernur, atau Gubernur kepada Walikota atau Bupati.

Mengenai fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain sebagai berikut.
  1. Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat.
  2. Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
  3. Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
  4. Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.


Dalam ketatanegaraan umum (ilmu negara) kita mengenal benttuk negara, bentuk kenegaraan dan bentuk pemerintahan. Yang termasuk bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat, protektorat, dan dominion; sedangkan yang termasuk bentuk kenegaraan antara lain: serikat negara, unipersonil, uniriil, commonwealth, jajahan, dan daerah mandat. Lalu bagaimana yang disebut dengan negara diktator? Sebenarnya negara diktator adalah negara yang diperintah oleh seorang dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan tidak terbatas bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama masih mempertahankan dirinya. Karena kekuasaan yang tidak terbatas itu maka lambat laun sistem pemerintahan ini hilang dari muka bumi.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar