Pengertian Pemerintahan dan sistem Pemerintahan - Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna pemerintah/pemerintahan adalah sekelompok
orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya, termasuk didalamnya
adalah hak dan kewajiban warga negaranya.
Pemerintahan Negara bagian Malaysia |
Bagaimana
dengan makna sistem? Sistem adalah keseluruhan perangkat unsur atau
bagian-bagian yang secara teratur saling berkaitan dan mempunyai hubungan
fungsional antarbagian tersebut atau
secara struktural membentuk suatu mekanisme kerja berkesinambungan.
Jdi, sistem pemerintahan dapat diartikan
sebagai mekanisme kerja sekelompok orang yang memiliki wewenang dan kekuasaan
dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Di dalam
mekanisme kerja tersebut terdapat hubungan fungsional maupun hubungan
struktural.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan yang ada di suatu negara dipergunakan sebagai
alat untuk mencapai tujuan organisasi negara, antara lain: kesejahteraan,
pertahanan, keamanan, tata tertib, keadilan, kesehatan atau bertindak demi
kepentingan rakyat. Untuk bertindak dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan
tersebut, wewenang dan kekuasaan yang dimiliki dibagikan lagi kepada alat-alat
kekuasaan negara di setiap sektor, Misalnya, pemberian wewenang otonomi daerah,
pendelegasian dan pelimpahan kekuasaan dari menteri dalam negeri atau Gubernur,
atau Gubernur kepada Walikota atau Bupati.
Mengenai
fungsi-fungsi pemerintahan, terdapat beberapa hal antara lain sebagai berikut.
- Wetgeving, yaitu penentuan aturan-aturan umum yang mengikat.
- Rechtspraak, yaitu penentuan hukum atas kejadian-kejadian yang nyata pada perselisihan dan penjatuhan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran aturan umum yang mengikat.
- Uitvoering, yaitu tentang pelaksanaan peradilan.
- Bestuur, yaitu tiap-tiap tindakan pemerintah yang tidak termasuk dalam bagian peraturan-peraturan atau peradilan.
Dalam
ketatanegaraan umum (ilmu negara) kita mengenal benttuk negara, bentuk
kenegaraan dan bentuk pemerintahan. Yang termasuk bentuk negara adalah negara
kesatuan, negara serikat, protektorat, dan dominion; sedangkan yang termasuk
bentuk kenegaraan antara lain: serikat negara, unipersonil, uniriil,
commonwealth, jajahan, dan daerah mandat. Lalu bagaimana yang disebut dengan
negara diktator? Sebenarnya negara diktator adalah negara yang diperintah oleh
seorang dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan tidak terbatas
bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya.
Ia memerintah selama masih mempertahankan dirinya. Karena kekuasaan yang tidak
terbatas itu maka lambat laun sistem pemerintahan ini hilang dari muka bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar