PengertianPenegakan Hukum dalam Masyarakat - Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya
norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penangkapan geng motor |
Penahanan pengguna narkoba |
Penegakan
hukum dapat dilakukan oleh subjek hukum dan objek hukum. Subjek hukum adalah
manusia-manusia yang terlibat dalam upaya berfungsinya hukum sebagai mestinya,
sedangkan penegakan hukum dari objeknya adalah proses penegakan hukum yang
ditijau dari aspek kepatuhan terhadap aturan hukum itu sendiri atau kepatuhan
kepada keadilan.
Penegakan
hukum dapat dilakukan oleh subjek dalam arti yang luas dan dapat pula diartikan
oleh subjek dalam arti terbatas atau sempit.
Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek
hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu dengan berdasaarkan diri pada norma aturan hukum yang
berlaku, berarti dia menjalangkan ataau menegakkan hukum. Misalnya seorang
siswa SMA yang memakai baju seragam, memakai helm sewaktu mengendarai sepeda
motor, membayar uang SPP dan sebagainya.
Mereka melakukan itu karena sudah menjadi aturan hukum.
Dalam
arti sempit, penegakan hukum itu hanya diartiak sebagai upaya aparatur penegakan
hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan
sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunaan paksaan.
Misalnya satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang menertibkan kaki lima
(PKL), polisi yang melakukan razia kendaraan, hakim dan jaksa yang sedangkan
melaksanakan tugasnya dalam suatu sidang, dan sebagainya.
Penegakkan
hukum ditinjau dari objeknya, dalam arti luas mencangkup nilai-nilai keadilan
yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun niali-nilai keadilan
yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan dalam arti sempit, menyangkut penegakan
yang formal dan tertulis saja.
Perbedaan
antara penegakan hukum yang tertulis dengan penegakan nilai keadilan yang
dikandungnya, dikenal dengan istilah the rule of law versus the rule of just
law atau daalam istilah the rule of law and not of man versus istilah and not
of man versus istilah the rule by law yang berarti the rule of man by law.
bagus sangat membantu bgt ..
BalasHapusterimakasih