Pengertian Pers - Secara
etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa Inggrisnya
adalah press atau bahasa Prancisnya presse yang artinya tekn atau cetak.
Istilah pers menurut UU Pers jelas berbeda dengan jurnalistik, hubungan kemasyaratan
(humas0, atau reporter. Pengertian pers bisa berarti usaha percetakan atau
penerbitan, seperti surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet. Bisa pula
berarti usaha pengumpulan dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah,
radio, atau televisi.
Wartawan Asing yang sedang meliput |
Pers
bisa dilihat dari kegiatannya, sifatnya lebih luas dari jurnalistik, humas,
atau reporter. Namun, masyarakat umum mengenal pers cukup dengan salah satu
media massa, yaitu usaha percetakan atau penerbitan atau usaha pengumpulan dan
penyiaran berita.
Menurut
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pengertian pers adalah lembaga sosial
dan wahan komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronika,
dan segala jenis yang tersedia.
Latar
belakang munculnya pers di wilayah nusantara Indonesia berawal dari masa
kolonialisme Belanda. Ketika Verenigde Nederlandsche Geoctroyeerde
Oost-Indische Compagnie (VOC) menyadari manfaat pers untuk mencetak setiap
aturan-aturan hukum atau perjanjian yang ditetapkan oleh pemerintahnya,
didatangkanlah alat percetakan melalui para misionaris Gereja Protestan Belanda
pada tahun 1624. Namun, karena tidak adanya tenaga terampil percetakan, VOC
melakukan kontrak kerja dengan percetakan, setelah kontrak dengan Brant
berakhir16 Februari 1671, muncul nama-nama pencetak resmi yang lain. Meskipun
VOC telah memiliki kontrak kerja dengan para pencetak, pemerintah pusat tetap
merasa perlu mendirikan percetakan sendiri di Benteng Batavia untuk mencetak
dokumen-dokumen resmi.
Dalam
demokrasi sekarang ini, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan
menjadi unsur komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap lingkungan sistem
pemerintahan, atau dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Oleh
karena itu, kemerdekaan pers sangat perlu untuk mewujudkan kemerdekaan mengeluarkan
pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani. Begitu pula dengan kemerdekaan
keadilan dan kebenaran serta usaha untuk mengembangkan kecerdasan dan wawasan
seperti halnya yang tercantum dalam pasal 28 UUD 1945. Pers nasional mempunyai
fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburaan, dan kontrol sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar