Jumat, 21 Agustus 2015

Pengertian Bedah Mayat dalam Dunia Kedokteran

| Jumat, 21 Agustus 2015
Pengertian Bedah Mayat dalam Dunia Kedokteran - Secara etimologi bedah mayat adalah pengobatan dengan jalan memotong bagian tubuh seseorang. Dalam bahasa Arab dikenal istilah al-Jirahah yang berarti melukai, mengiris, atau operasi pembedahan. Sedangkan secara terminologi bedah mayat adalah suatu penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam. Setelah dilakukan pembedahan atau pelukan, dengan tujuan menemukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal.
Bedah Mayat dalam Dunia Kedokteran

Bedah Mayat dalam Dunia Kedokteran
Kata jenazah, bila di tinjau dari segi bahasa (etimologis), berasal dari bahasa Arab dan menjadi turunan darusim musdar (adjective) yang diambil dari fi'il madli janaza-yajnizu-janazatan wa jinazatun, kata ini berarti orang yang telah meninggal dunia. Namun bila hurul-jimnya dibaca kasrah, maka kata ini memiliki arti orang yang mengantuk.

Lebih jauh kata jenazah, menurut Hasan Sadiliy, memiliki makna seseorang  yang telah meninggal dunia yang sudah terputus masa kehidupannya dengan alam dunia ini.

Dalam kamus al-Munawwir, kata jenazah diartikan sebagai seseorang yang telah meninggal dunia dan diletakkan dalam usungan. Kata ini bersinonim dengan al-mayyit (Arab) atau mayat (Indonesia). Karenanya, Ibn al-Faris memaknai kematian (al-maut) sebagai peristiwa berpisahnya nyawa (ruh) dari badan (jasad). Selanjutnya, kata jenazah juga diartikan oleh Partanto dan Dahlan al-Barry sebagai raga yang sudah tidak bernyawa lagi.

Untuk masalah pertama dan kedua, majelis berpendapat tentang dibolehkannya untuk mewujudkan banyak manfaat dalam bidang keamanan keadilan dan tindakan preventif dari wabah penyakit. Adapun mafsadat merusak kehormatan mayat yang di otopsi bisa tertutupi bila dibandingkan dengan kemashlahatannya yang banyak, maka majelis sepakat menetapkan diperbolehkannya melakukan otopsi untuk dua tujuan tersebut, baik mayat itu ma’shum atau tidak.

Adapun yang ketiga, yang berhubungan dengan pendidikan medis, maka memandang bahwa syari’at Islam datang dengan membawa serta memperbanyak kemashlahatan dan mencegah serta memperkecil mafsadat dengan cara melakukan mafsadat yang paling ringan serta mashlahat yang paling besar. Juga karena tidak bisa diganti dengan membedah binatang, juga karena pembedahan ini banyak mengandung mashlahat seiring dengan perkembangan ilmu medis, maka majelis berpendapat, bahwa secara umum diperbolehkan membedah mayat yang tidak ma’shum(Selain orang Islam dan Kafir Dzimmi)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar