Pengertian Pajak - Kita sudah pernah membahas kegiatan konsumsi. Sekedar mengingatkan, konsumsi dapat dilakukan oleh
rumah tangga, perusahaan, maupun pemerintah. Namun, konsumsu berupa barang dan
jasa itu tidak dapat kita peroleh secara gratis. Kita membutuhkan sejumlah uang
agar dapat melakukan kegiatan konsumsi barang ataupun jasa. Darimana kita
memperoleh uang?
Pajak |
Kita mulai dari sector rumah tangga. Di keluargamu, dari
mana sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga? Ya
dari upah atau gaji yang diterima orang tua sebagai imbalan atas hasil kerja
mereka. Selain dari upah atau gaji, kita dapat memperoleh uang dari hasil sewa,
jika kita mempunyai rumah atau barang lain yang kita sewakan.
Bagaimana dengan perusahaan? Perusahaan memperoleh sumber
pembiayaan untuk membeli faktor-faktor produksi yang digunakannya dari modal
usaha, baik modal sendiri maupun pinjaman modal dari bank atau orang lain. Bagi
perusahaan yang sudah berproduksi, selain dari modal sendiri, sumber pembiayan
juga bisa berasal dari keuntungan yang diperoleh.
Lalu bagaimana dengan pemerintah? Dalam bahasan ini,
pemerintah yang kita maksud adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Pemerintah juga membutuhkan sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan
pembangunan. Untuk membangun fasilitas umum, seperti sekolah, jembatan, jalan,
rumah sakit, tentu saja pemerintah membutuhkan dana yang cukup besar, termasuk
untuk membayar gaji dan pensiunan pegawai pemerintah.
Setelah kita mengetahui bahwa pajak merupakan salah satu
sumber pembiayaan pemerintah, selanjutnya kita akan belajar mengenai konsep
pajak.
Pengertian pajak secara umum adalah iuran rakyat kepada
Negara atau pungutan yang dilakukan Negara kepada rakyat, untuk membiayai
keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan (undang-undang) dan tidak mendapatkan balas jasa secara
langsung atas pembayaran pajak yang dilakukan.
Dari pembahasan di atas, beberapa jenis pajak. Pajak-pajak
tersebut, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Pajaak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Materai, Pajak-pajak
tersebut merupakan sebagian pajak yang ditanggung oleh keluarga kita. Kamu bisa
tanyakan dengan orang tuamu, jenis pajak lainnya yang selama ini dibayar oleh
orang tuamu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar