Pengertian Transmigrasi - Transmigrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah
tentang kependudukan yang telah dilaksanakan sejak Pelita I. Salah satu tujuan
transmigrasi adalah untuk meningkatkan penyebaran penduduk dan tenaga kerja
serta pembukaan dan pengembangan daerah pertanian, terutama di daerah-daerah
yang terdapat di luar Jawa dan Bali.
Pengertian Transmigrasi |
Pengertian Program Transmigrasi |
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah yang
padat penduduk ke daerah yang jarang penduduknya. Misalnya, dari Pulau Jawa,
Madura, Bali, dan Lombok yang merupakan daerah yang padat penduduknya ke daerah
yang jarang penduduknya, seperti Kalimantan, Sumatera, dan Papua.
Pengertian transmigrasi dan transmigran ada dalam UU RI No.
15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk
secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap diwilayah
pengembangan transmigrasi atau lokasi pemukiman transmigrasi. Warga Negara
Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke wilayah pengembangan
transmigrasi atau lokasi pemukiman transmigrasi melalui pengaturan dan
pelayanan pemerintah dinamakan transmigran.
Jadi, secara umum program transmigrasi memiliki dampak
positif, baik bagi pembangunan nasional maupun daerah, seperti meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pendapatan perkapita. Selain itu, dengan program
transmigrasi, persatuan nasional dapat diperkokoh. Secara umum, tujuan
transmigrasi, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup
para transmigran, pemerataan penduduk, pengembangan daerah pemukiman baru, dan
mendorong pembangunan daerah dengan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
ada.
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Calon Transmigran adalah setiap warga Negara RI yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mengikuti program transmigrasi, yang setelah diseleksi, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta program transmigrasi. Daerah Tujuan Transmigrasi adalah wilayah administrasi daerah propinsi atau daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya dikembangkan menjadi WPT atau LPT. Daerah Pengirim Transmigrasi adalah wilayah adminstrasi daerah propinsi atau Kabupaten/Kota yang penduduknya pindah melalui program transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar